Tak Terima Diceraikan, IRT di Lubuklinggau Jebak Mantan Suami Pakai Sabu

Tak Terima Diceraikan, IRT di Lubuklinggau Jebak Mantan Suami Pakai Sabu

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 06 Jun 2023 14:58 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Lubuklinggau -

Ibu rumah tangga (IRT) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Indah Wara (36) ditangkap polisi atas kepemilikan sabu. Dia resmi jadi tersangka usai menjebak mantan suaminya karena sakit hati telah diceraikan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, hal itu terungkap usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta mengamankan barang bukti yang ada.

"Iya benar, berdasarkan dari keterangan saksi dan tersangka beserta dokumentasi," kata AKBP Haris dikonfirmasi detikSumbagsel terkait motif pelaku, Selasa (6/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan polisi, kejadian bermula ketika Indah lebih dulu melaporkan mantan suaminya, Jaka Rasmana, ke polisi. Dia melaporkan Jaka atas dugaan hendak memakai sabu di kediamannya di Jalan Kenanga 1, Kelurahan Pasar Satelit, Lubuklinggau Utara II, pada 5 Mei lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

"Dari informasi itu, anggota kita melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi diduga sabu yang berada di dalam tas ransel warna coklat milik Jaka Rasmana," kata Kasat Narkoba Lubuklinggau, AKP Hendrawan, terpisah.

ADVERTISEMENT
IRT yang jebak mantan suami pakai sabu di Lubuklinggau jadi tersangka.IRT yang jebak mantan suami pakai sabu di Lubuklinggau jadi tersangka. Foto: Dok. Polres Lubuklinggau

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam pada fakta-fakta yang ada, lanjutnya, ternyata sabu seberat 0,48 gram merupakan milik Indah, wanita yang sebelumnya melaporkan Jaka.

Warga Jalan Pipa Jaya, 15 Ulu, Jakabaring, Palembang itu kemudian ditangkap dan diperiksa pada Senin (5/6). Indah mengakui bahwa memang dirinyalah yang sengaja meletakkan sabu itu di tas ransel Jaka, dengan tujuan menjebak agar si mantan suami ditangkap polisi.

"Hal itu dilakukan tersangka karena dia merasa dendam dan sakit hati kepada Jaka dan mantan mertuanya. Dia kesal karena sudah diceraikan Jaka," katanya.

Kepada polisi, Indah mengaku sabu itu ia dapatkan dari seorang rekannnya di Palembang. Indah kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(des/des)


Hide Ads