Sakit Hati, Pria OKU Selatan Sebar Video Mesum ke Ortu Mantan Pacar

Sumatera Selatan

Sakit Hati, Pria OKU Selatan Sebar Video Mesum ke Ortu Mantan Pacar

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 06 Jun 2023 11:42 WIB
Pria asal OKU Selatan ditangkap polisi karena diduga menyebar video mesum bareng pacar ke orang tua pacar.
Foto: Istimewa
Palembang -

Pria di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, ADS (24), ditangkap polisi di Jakarta usai dilaporkan menyebarkan video mesumnya dengan mantan pacar. Dia nekat mengirimkan video itu keluarga korban, karena tak terima hubungan asmaranya berakhir secara sepihak.

"Benar, pria itu kita tangkap saat kabur ke kawasan Jakarta Barat, atas kasus penyebaran video persetubuhan ke keluarga mantan pacarnya," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin, dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (6/6/2023).

Penangkapan terhadap ADS pada Jumat (2/6) itu, katanya, bermula dari adanya laporan korban, UR (22) yang tak lain mantan pacarnya. Korban tak terima, video hubungan badan bersama pelaku itu disebarkan ke keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban yang tak terima dan juga merasa malu ke keluarganya, melaporkan kejadian itu ke kita," katanya.

Terbongkarnya aksi pelaku ini, bermula dari salah satu keluarga korban, AS, menerima kiriman video. AS menunjukkan video itu ke korban. Korban mengakui memang pernah 'main' dengan pelaku saat mereka masih bersama.

ADVERTISEMENT

"Selain ke saksi AS, pelaku juga mengirimkan video pelapor tersebut kepada saksi AA (ibu pelapor) dan HT. Dari situlah awal mula kasus ini terungkap," katanya.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Saat mengendus keberadaan pelaku yang kabur ke kawasan Tambora, Jakarta Barat, polisi pun bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dibantu polisi dan ketua RT setempat.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti antara lain, HP yang digunakan merekam dan menyebarkan video mesum, HP lainnya untuk berkomunikasi dan sebuah laptop. Setelah diperiksa intensif di Mapolres, kepada polisi ADS mengakui nekat melakukan itu karena sakit hati kepada korban, yang mengakhiri hubungan asmaranya secara sepihak.

"Tujuan pelaku melakukan penyebaran terhadap video pelapor dikarenakan ia merasa sakit hati pelapor telah memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku," bebernya.

"Pelaku kita tetapkan tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Biladi.




(trw/trw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads