Etti (38), warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi gegara diduga menipu 18 calon jemaah haji dan umrah. Salah satu korban adalah pasangan suami istri lanjut usia (lansia). Niat korban ke Tanah Suci gagal total.
Etti mengatasnamakan agen travel haji dan umrah saat beraksi. Dia menjanjikan pasutri lansia, RD dan MS, berangkat haji lebih awal. yakni tahun ini. Keduanya diharuskan membayar Rp 35,5 juta.
Namun janji Etti ternyata palsu. Hal ini terungkap setelah korban mengecek jadwal keberangkatannya ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau pada 13 Mei 2023. Tak ada nama RD dan MS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 10 calon jemaah haji (CJH) dan 8 calon jemaah umrah (CJU) yang gagal berangkat karena menjadi korban penipuan tersebut," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin, kepada detikSumbagsel, Sabtu (3/6/2023).
Polisi memastikan agen travel haji dan umrah yang disebut Etti berstatus ilegal. Tak memiliki izin operasi.
Polisi memeriksa sejumlah saksi. Kemudian menetapkan Etti sebagai tersangka. Etti ditangkap di Jalan Yos Sudarso Lubuklinggau pada Selasa, 30 Mei 2023.
Total kerugian belasan korban ditaksir mencapai Rp 455 juta. Dari pengakuan Etti, uang hasil penipuan dipakai bayar utang membayar keberangkatan jemaah umrah lain yang juga korban penipuan.
"Gali lubang tutup lubang," kata Jemmy memberi ilustrasi.
(trw/trw)