Seorang calo travel haji umrah ilegal di Sumsel ditangkap karena telah menipu 18 calon jemaah haji (CJH) dan calon jemaah umrah (CJU) di Sumatera Selatan. Calo bernama Etti (38) tersebut ditangkap di Lubuklinggau.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin. Total ada 10 orang CJH dan 8 orang CJU yang menjadi korban penipuan Etti.
"Memang benar, ada 10 orang calon jemaah haji (CJH) dan 8 orang calon jemaah umrah (CJU) yang gagal berangkat karena menjadi korban penipuan tersebut," jelas Jemmy kepada detikSumbagsel, Sabtu (3/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan RD dan MS, pasangan suami istri (pasutri) lansia yang gagal berangkat haji tahun ini karena ditipu calo travel. Setelah ditelusuri, ternyata korban Etti lebih dari dua orang tersebut. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp 455 Juta.
![]() |
Adapun modus yang dilakukan Etti yakni dengan mengatasnamakan travel haji dan umrah, yang mana korban RD dan MS sudah mendaftarkan haji secara resmi pada 2016. Pelaku menjanjikan korban dapat berangkat lebih awal di tahun ini.
Namun, setelah uang yang diminta Etti senilai Rp 35,5 juta itu diserahkan korban, janji Etti tersebut ternyata palsu. Hal ini terungkap setelah korban mengecek jadwal keberangkatannya ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lubuklinggau, pada 13 Mei 2023 lalu.
Setelah melakukan pendalaman atas laporan tersebut, Jemmy memastikan travel tersebut ternyata tak memiliki legalitas resmi alias ilegal. Uang hasil menipu itu digunakan pelaku untuk menutupi biaya keberangkatan haji/umrah jemaah lain yang sebelumnya juga kena tipu.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Jemmy, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar utang, melakukan gali lubang tutup lubang membayar biaya keberangkatan jemaah Umroh lainnya yang juga sempat ditipu tersangka.
"Uang para korban habis oleh tersangka untuk membayar utang dan menutupi keberangkatan umrah jemaah lainnya, gali lubang tutup lubang," katanya.
Dari laporan tentang penipuan dan penggelapan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Alhasil, polisi pun menaikkan status penyelidikan di kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan Etti sebagai tersangka. Pelaku ditangkap di Lubuklinggau.
"Selanjutnya, pada tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, terhadap tersangka pun dilakukan penangkapan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan, Taba Jemekeh, Samping Hotel Grand Zuri Kota Lubuklinggau, dengan didampingi anggota polwan," kata Iptu Jemmy Amin saat dikonfirmasi detikSumbagsel, terpisah.
(des/des)