Oknum Wartawan Peras Warga di Merangin, Ancam Viralkan Perselingkuhan

Jambi

Oknum Wartawan Peras Warga di Merangin, Ancam Viralkan Perselingkuhan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 01 Jun 2023 17:25 WIB
Polisi menangkap oknum wartawan (tengah) di Merangin, Jambi yang diduga memeras warga.
Foto: Istimewa
Merangin -

Seorang oknum wartawan bernama Supriyadi (47) di Kabupaten Merangin, Jambi diamankan polisi. Ia ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha di sana.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kasus pemerasan yang dilakukan Supriyadi terjadi pada Juni 2022 lalu. Ia melakukannya bersama-sama rekannya bernama Munte dan satu orang pemandu karaoke bernama Tata.

Pelaku bekerja sama dengan Tata untuk memeras korban berinisial RN. Kala itu, korban diketahui memiliki hubungan spesial dengan Tata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari perselingkuhan itulah, wanita pemandu suara meminta uang kepada RN. Karena takut kasus perselingkuhannya diketahui publik, korban pun mulai menyerahkan uang kepada Tata dari mulai Rp 2 juta sampai Rp 30 juta.

"Jadi korban ini memiliki hubungan spesial bersama pemandu karaoke bernama Tata, sehingga sering mengirimkan sejumlah uang dengan nilai bervariasi, dari Rp 2 juta hingga Rp 30 juta," kata AKP Lumbrian, Kamis (1/6/2023).

ADVERTISEMENT

Pelaku atas nama Tata sudah diamankan sebelumnya oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana pemerasan.

Lalu dalam perkara ini, pelaku wanita mengancam akan memviralkan kasus perselingkuhan mereka jika korban tidak memberikan uang. Dari sinilah, Tata bekerja sama dengan Supriyadi yang diketahui merupakan wartawan media online di Merangin, Jambi.

"Tata kemudian meminta Rp 20 juta dengan alasan untuk berobat. Beberapa hari kemudian, Tata kembali meminta Rp 20 juta sebagai uang tutup mulut soal hubungan keduanya. Jika tidak diberikan maka Tata mengancam akan meviralkan dengan memanggil wartawan," tambahnya.

Usai mendapatkan ancaman dari Tata, korban kemudian dihubungi oleh Supriyadi yang mengaku telah dibayar oleh Tata untuk memviralkan soal hubungan gelapnya. Kemudian terjadilah pertemuan di antara mereka.

Pada pertemuan itu, pelaku meminta uang Rp 25 juta agar pemberitaan perselingkuhan Tata dan korban tidak diviralkan di media. "Akibat perbuatan Tata, Supriyadi, dan Munte, korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta," imbuhnya.

Saat ini, Supriyadi sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dugaan pemerasan dan UU ITE, tepatnya Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016.




(des/des)


Hide Ads