Herman Sawiran, mantan kepala desa Nhesti Karya, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan itu harus menelan pil pahit setelah pengadilan menetapkan vonis penjara 6 tahun untuknya atas perkara korupsi dana desa. Uang hasil korupsi itu selama ini ia gunakan untuk foya-foya hingga menyewa wanita Open BO.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 898 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial, Rabu (31/5/2023).
Tak hanya itu, Herman juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta serta diwajibkan mengganti uang sebesar Rp 898 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Atas putusan tersebut, Herman Sawiran pun tak dapat berbuat banyak dan menyatakan menerima putusan hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyatakan pikir-pikir, sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara.
"Terdakwa pada sidang sebelumnya kami tuntut dengan pidana 7 tahun, dengan dijatuhkan vonis 6 tahun oleh majelis hakim tadi tentunya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan, saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir," ujar Hamdan.
Sebelumnya diberitakan, Herman dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas perbuatannya korupsi dana desa. Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsi terdakwa digunakan untuk foya-foya hingga menyewa wanita open BO.
(nkm/nkm)