Petani Bakar Lahan di Muba Ternyata Mantan Kepala Desa

Petani Bakar Lahan di Muba Ternyata Mantan Kepala Desa

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 31 Mei 2023 12:22 WIB
Polres Musi Banyuasin menangkap petani yang berusaha membuka lahan dengan cara membakar.
Foto: Istimewa
Musi Banyuasin -

Polres Musi Banyuasin mengungkap petani bernama Neli Karnedi (41), yang terjaring OTT membuka lahan dengan membakar ternyata mantan kepala desa (kades). Neli menjabat sebagai kades setempat periode 2013-2019.

"Iya betul, tersangka memang merupakan mantan kepala desa setempat, periode 2013-2019," ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (31/5/2023).

Mantan Kades Desa Air Putih, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba, Sumsel itu mengakui jika membuka lahan dengan cara tersebut salah. Kepada polisi, dia mengaku khilaf dan baru kali ini melakukan hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengakuannya, tersangka mengaku khilaf melakukannya hal tersebut. Dia juga ngakunya baru satu kali membuka lahannya dengan cara yang salah tersebut," kata Morris.

Morris mengaku, lokasi lahan milik Neli itu memang berada jauh dari pemukiman warga, sehingga warga sekitar tak mengetahui kegiatan yang dilakukan Neli tersebut.

ADVERTISEMENT

"Lokasinya jauh dari permukiman warga, namun dari hasil temuan tim patroli sub satgas operasi udara yang kemudian disampaikan ke satgas operasi darat, tim satgas operasi darat yang terdiri dari TNI-Polri, BPBD, dan Manggala Agni yang melakukan upaya penangkapan," terangnya.

Lanjut Morri, Neli mengakui bahwa lahan yang sebelumnya ditanami kelapa sawit itu rencananya akan ia tanami cabai. "Menurut keterangan tersangka diganti dengan cabai," tambahnya.

Sebelumnya, Neli sendiri tertangkap tangan membakar lahan miliknya di Dusun IV, Desa Air Putih, Plakat Tinggi, Minggu (28/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Tim mendapati sebidang lahan yang terbakar dengan kepulan asap.

"Setelah melihat adanya titik hotspot tersebut, tim pun melakukan pengecekan. Setelah dicek, ternyata benar terdapat lahan yang terbakar, berikut sisa asap di lokasi tersebut," katanya.

Ketika petugas lebih mendekat ke lokasi, pelaku tengah berusaha memadamkan api di lokasi tersebut. Neli diduga memadamkan api karena panik aksinya dipergoki petugas.

"Melihat itu, anggota langsung mengamankan yang bersangkutan. Di lokasi petugas juga menemukan barang bukti berupa korek api dan dua batang kayu bekas terbakar," katanya.

Usai diperiksa intensif di Satreskrim Polres Muba, Neli pun ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 108 juncto pasal 56 ayat 1 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur hal membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar.

"Tersangka kita tahan dan terancam 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar," jelas Morris.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads