Mario Dandy Satriyo terancam 15 tahun bui di kasus dugaan pencabulan terhadap AG. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Sebagai informasi, AG sendiri melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Lengkapi 2 Alat Bukti
Gelar perkara laporan tersebut sebelumnya dilakukan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/5) penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Jumat (26/5).
Selanjutnya, kata Hengki, penyidik akan melengkapi dua alat bukti. Hal tersebut dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam perkara yang ada.
"Melengkapi 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujarnya.
(mud/mud)