MA Batalkan Putusan Bebas, Eks ASN Kejati Sumsel Terdakwa Narkoba Resmi Ditahan

MA Batalkan Putusan Bebas, Eks ASN Kejati Sumsel Terdakwa Narkoba Resmi Ditahan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 27 Mei 2023 19:56 WIB
Terpidana Juperlius resmi di Tahan di Rutan Klas 1 Palembang.
Foto: Istimewa
Palembang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menahan Jupperlius, mantan ASN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Jupperlius merupakan terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 490 gram. Penahanan dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas atas terdakwa.

Juperlius dijatuhi hukuman 13 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menerima Kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan terdakwa Juperlius tidak dapat dipidana karena gangguan jiwa.

"Saat ini terdakwa sudah dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (27/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vanny mengatakan bahwa berdasarkan putusan MA Republik Indonesia Nomor 1209 K/Pid.Sus/2023, MA menerima Kasasi JPU dan resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menyatakan Jupperlius tidak dapat dipidana karena gangguan jiwa. Mantan ASN Kejati Sumsel itu juga diketahui telah diberhentikan dengan tidak hormat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Terhadap Putusan Mahkamah Agung tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 26 Mei 2023 untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Jupperlius," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Vanny melanjutkan, setelah menerima surat perintah tersebut, jaksa eksekutor beserta tim langsung melaksanakan eksekusi terhadap Juperlius.

"Saat ini terpidana telah (berada) di Rutan Klas 1 Palembang dan telah dibuatkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah ditandatangani terpidana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya oleh detikSumut pada Januari 2023, terdakwa Juperlius sempat lolos dari jeratan hukuman 13 tahun penjara usai banding yang diajukan terdakwa dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang.

Untuk diketahui, Jupperlius telah divonis 13 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 490 gram. Jupperlius pun mengajukan banding karena mengaku bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa.




(des/des)


Hide Ads