Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterahkan Petani atau SERASI. Dua orang yang jadi ditetapkan adalah AP dan HH.
Dalam rilis Kejari OKU, AP merupakan PPK dalam kegiatan tersebut. Sementara HH adalah staf di Dinas Pertanian Kabupaten OKU yang terlibat kegiatan SERASI tahun 2019 senilai Rp 1.290.000.000, untuk enam kelompok tani.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat menyebut keduanya diduga melakukan penyimpangan dana kegiatan. Dana yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani, tapidigunakan untuk kepentingan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/kpts/RC.210/B/02/2019. Dimana SERASI merupakan perogram yang dilaksanakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara swadaya," kata Choirun, Kamis (25/6/2023).
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Padahal, uang seharusnya digunakan dan dimanfaatkan untuk program SERASI.
"Bahwa akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 300.000.000," kata Kajari.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Untuk penyidikan lebih lanjut saat ini kedua tersangka di tahan di Rutan Baturaja Kelas II B.
Selanjutnya dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 25 saksi. Saksi-saksi terdiri dari unsur Dinas Pertanian Kabupaten OKU, para Kelompok Tani program SERASI masyarakat dan saksi lainnya.
"Penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud. Selanjutnya segera merampungkan proses penyidikan untuk kemudian perkara dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
(ras/ras)