Pedagang di Musi Banyuasin Ditangkap karena Jual Obat Kuat Berbahaya

Pedagang di Musi Banyuasin Ditangkap karena Jual Obat Kuat Berbahaya

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 24 Mei 2023 23:13 WIB
Jual beli obat kuat berbahaya
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti obat kuat ilegal yang disita dari tersangka Agus (Prima Syahbana/detiksumbagsel)
Palembang -

Polisi membongkar praktik penjualan obat kuat ilegal yang telah beroperasi 10 tahun, di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari pengrebekan, ternyata obat kuat ilegal itu dikirim dari Cilacap, Jawa Tengah.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah membuka usaha atau berjualan, dari tahun 2013 sampai sekarang, sudah 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Palembang, Rabu (24/5/2023).

Senada disampaikan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo. Bagus menyebut penangkapan terhadap Agus itu bermula saat pihaknya mendapat informasi penjualan obat kuat yang tak terdaftar di BPPOM alias ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan itu kita kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat barang bukti jamu atau obat kuat tersebut. Di kawasan Sekayu," katanya.

Selain mengamankan 73 ribu bungkus atau sachet obat kuat ilegal itu, pada lokasi toko milik agen di pasar tradisional Sekayu, pihaknya juga mengamankan satu orang. Dia adalah, Agus selaku pemilik toko yang ditangkap pada Rabu (17/5) lalu.

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan polisi, selama 10 tahun menggeluti usaha ilegal itu Agus telah meraup keuntungan Rp 27 juta perbulan. Keuntungan didapat hasil jual beli barang kepada pedagang kecil di daerah Serasan Sakete.

"Keuntungan perbulan sekitar Rp 27 juta dari penjualan ke pedagang-pedagang jamu yang mengambil atau membeli barang kepadanya. Barang bukti dengan total sekitar 73 ribu sachet didapatkannya dari Cilacap melalui sales-sales," katanya.

Bagus memastikan barang-barang yang dijual Agus sangat berbahaya. Bahkan tidak ada aturan dan dosis pemakaian yang akan bersampak buruk ke pembeli jika dikonsumsi.

"Pelaku kita jera dengan pasal 106 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan pasal 8 juntco pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," jelasnya.




(ras/ras)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads