Rian Antoni, tersangka pencabulan berkostum pocong mendatangi Polda Sumsel untuk minta keadilan. Polisi menyebut aksi Rian tidak mempengaruhi proses hukumnya.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan aksi-aksi Rian mulai dari sumpah pocong hingga mendatangi kantor polisi tidak berpengaruh terhadap status tersangkanya.
"Sumpah Pocong tidak mempengaruhi proses pidana ya. Sumpah Pocong itu antara dia dan tuhan tapi pidana antara manusia dan manusia," kata Kombes Anwar dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pihaknya harus tegas dalam menegakkan hukum sesuai ketentuan. Ia khawatir kalau sumpah pocong menjadi pertimbangan hukum, akan ditiru masyarakat lainnya.
"Nanti kalau semua orang seperti ini, semua orang akan sumpah semua," katanya.
Saat disinggung soal penahanan lantaran berkas perkara Rian yang sudah di tahap P21, Anwar mengatakan hingga kini pihaknya masih mempertimbangkan hal itu. Anwar juga menegaskan jika kedatangan Rian ke Polda Sumsel, bukan dalam rangka wajib lapor. Bahkan, berkas perkaranya saat ini juga sudah tahap II.
"(Soal penahanan) iya nanti akan kita tindaklanjuti, pokoknya saat ini statusnya sudah tahap dua. Tidak ada dia wajib lapor, kita tidak tahu apa maksudnya kedatangannya itu," jelasnya.
Sebelumnya, Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rian Antoni (40), yang viral usai melakukan sumpah pocong karena merasa tak bersalah menggelar aksi jalan kaki mendatangi Polda Sumatera Selatan. Dalam aksinya itu, ia masih mengenakan kostum pocong.
Aksi itu dilakukannya, Senin (22/5/2023) siang, di jalanan Simpang Polda Sumsel. Rian memakai kostum pocong, sarung, dan sandal jepit. Tak hanya berjalan kaki, bersama kuasa hukumnya, Rian juga meminta simpati dan bantuan kepada masyarakat Palembang dengan menggunakan kotak bantuan kepada pengendara yang melintas di lampu merah.
Aksinya itu dilakukan sekitar 30 menit, setelah itu masih dengan kostum pocong mendatangi ruang Bid Propam Polda Sumsel menyampaikan surat permohonan meminta keadilan atas kasus pencabulan yang menjeratnya sebagai tersangka.
Surat itu juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri, Jaksa Agung, dan sejumlah petinggi instansi hukum lainnya.
"Kedatangan kami ini guna meminta keadilan dan simpati masyarakat," kata Rian di depan Gedung Bid Propam Polda Sumsel, Senin (22/5).
(mud/mud)