Gubernur Jambi Ngaku Belum Tahu Lokasi TPS Nyoblos

Sumatera Selatan

Gubernur Jambi Ngaku Belum Tahu Lokasi TPS Nyoblos

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Selasa, 13 Feb 2024 06:31 WIB
Gubernur Jambi Al Haris kesal dengan pengusahan batu bara yang tak kunjung selesaikan jalan khusus
Gubernur Jambi Al Haris (Dok Diskominfo Jambi)
Jambi -

Gubernur Jambi Al Haris mengaku belum mengetahui secara pasti akan menyalurkan hak suaranya di mana pada 14 Februari 2024 nanti. Saat ini, dia masih tercatat sebagai warga Kabupaten Merangin.

"Ya ini yang saya belum tahu ini nyoblos di mana, ini saya rencana mau mengurus pindah pilih nyoblos, dari Merangin ke Kota Jambi kan," kata Al Haris, Senin (12/2/2024).

Al Haris menyebutkan bahwa dirinya masih tercatat warga Kabupaten Merangin Jambi berdasarkan KTP elektronik yang dimilikinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya saat ini KTP saya itu ada di Kabupaten Merangin, awalnya saya maunya milih di Kota Jambi, jadi saya belum tahu nyoblos di mana nanti," ujarnya.

Saat ini, Al Haris masih menyerahkan semuanya di KPU Jambi di mana tempat dirinya memilih pada pemilu 2024 yang tinggal dua hari lagi. Jika nanti dirinya terdaftar di pindah pilih maka dirinya tentu akan mengikuti proses itu.

ADVERTISEMENT

Bahkan, dalam beberapa kesempatan Gubernur juga telah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu serentak 14 Februari nanti.

Sementara itu Ketua KPU Jambi Iron Sahroni mengatakan bahwa saat ini tidak ada masalah di TPS mana Gubernur Jambi akan menentukan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti.

Namun, jika seadainya Al Haris ingin memilih di Kota Jambi maka tentu Gubernur Jambi masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (TPTb). Di mana, DPTb itu merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS lantaran keadaan tertentu dia menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan suara di TPS lain.

"Tetapi, jika dia memilih memakai DPTb maka yang bisa di pilih oleh Gubernur Jambi itu tentu hanya Presiden, DPR RI dan DPD RI," katanya.

Namun, jika Gubernur Jambi memilih pakai Daftar Pemilih Khusus (DPK) maka, lanjut Iron, Al Haris bisa melakukan pencoblosan terhadap 5 surat suara sesuai daerah pencoblosannya.

"DPK ini kan adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Jadi penggunaan hak pilih DPK ini tentu dia bisa dapat 5 surat suara, tapi dia (Al Haris) harus menggunakan DPK," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads