PGRI Minta Ada UU Perlindungan Guru Buntut Kasus Guru Dikatapel di Bengkulu

Nasional

PGRI Minta Ada UU Perlindungan Guru Buntut Kasus Guru Dikatapel di Bengkulu

Isal Mawardi - detikSumbagsel
Kamis, 10 Agu 2023 14:14 WIB
Ketua PGRI, Unifah Rosyidi/Lisye Sri Rahayu
Foto: Ketua PGRI, Unifah Rosyidi/Lisye Sri Rahayu
Jakarta -

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kemendikbudristek turun tangan dalam kasus guru dikatapel orang tua murid di Bengkulu hingga buta. Menurut mereka, sudah seharusnya Kemendikbudristek merumuskan peraturan yang menjamin perlindungan guru.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi. Ia mengaku prihatin dan kecewa atas kejadian yang menimpa Zaharman (58), guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong hingga mengalami kebutaan satu mata.

"Kami sedih dan prihatin dan kecewa. Dari hari ke hari kita mendiskusikan tentang hal ini," ujar Unifah dikutip detikNews, Rabu (9/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah seharusnya turun tangan dalam kasus yang serius ini. Selama ini Unifah mengaku PGRI sudah meminta adanya peraturan perlindungan guru dalam bentuk undang-undang, untuk menghindari hal seperti ini terjadi.

"Termasuk minta juga perhatian dari Kementerian Pendidikan. Kan kalau kami mengharapkan undang-undang perlindungan guru selalu dikatakan tidak bisa, tetapi ketika guru sedang ada begini (kasus penganiayaan), ya (Kemendikbud) diam atau diserahkan ke PGRI semata," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Zaharman sendiri disebut ingin pindah rumah dan pindah sekolah tempat mengajar pasca kasus ini. Unifah mengaku belum mendengar langsung kabar tersebut, tetapi menduga bahwa keinginan Zaharman merupakan bentuk ketidaknyamanannya.

Untuk itu, Unifah menilai harus ada pendampingan terhadap Zaharman. Bukan hanya kepada korban, Kemendikbudristek juga harus mengambil langkah untuk guru-guru lain agar kejadian seperti ini tidak berulang.

"Kami mengharapkan sebuah advokasi pendampingan soliditas dan solidaritas terhadap Pak Zaharman. (Kami) meminta semua pihak agar profesi guru itu wajib dilindungi dan kami mengharapkan ada undang-undang perlindungan guru," tegasnya.

Senada, Ketua Komisi X DPR Ri Syaiful Huda pun mengharapkan ada pendampingan dan dialog secara aktif terhadap Zaharman oleh dinas pendidikan setempat.

Menurut Huda, keinginan Zaharman untuk pindah sekolah mengindikasikan adanya rasa ketidaknyamanan. Hal ini juga bisa berdampak pada berkuranganya tenaga pengajar di sekolah yang sekarang.

"Opsi guru yang ingin pindah saya kira perlu diajak dialog apakah ini sudah keputusan final atau sifatnya masih bisa dinegosiasikan," kata Huda seperti dilansir detikNews.




(des/mud)


Hide Ads