Adat Pernikahan Rasan Tuha, Tradisi Suku Komering yang Masih Dipertahankan

Adat Pernikahan Rasan Tuha, Tradisi Suku Komering yang Masih Dipertahankan

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 07 Des 2023 05:05 WIB
Adat Pernikahan Rasan Tuha Ogan Komering Ulu Timur.
Foto: Arsip Pemkab OKU Timur
Palembang -

Adat pernikahan rasan tuha menjadi tradisi yang masih dijaga oleh Suku Komering di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Adat rasan tuha disebut juga dengan bertunangan.

Sebagai bentuk tradisi masyarakat, adat pernikahan rasan tuha terdiri dari tujuh rangkaian acara. Tahukah detikers, semua rangkaian harus dijalani pihak laki-laki secara berurutan kepada orang tua perempuan.

Berikut adalah penjelasan tentang adat pernikahan rasan tuha suku Komering yang dirangkum detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Adat Pernikahan Rasan Tuha?

Mengutip dari situs Pemkab OKU Timur, adat pernikahan rasan tuha termasuk dalam bagian adat istiadat marga bunga mayang Komering. Adat ini dilakukan atas dasar rasa cinta terhadap nilai-nilai leluhur.

Tujuannya sebagai bentuk cerminan kepribadian serta menghormati warisan nenek moyang yang menyimpan banyak nasehat, petuah dan filosofi kehidupan. Faktor tersebut membuat adat pernikahan rasan tuha tetap digunakan hingga sekarang.

ADVERTISEMENT

Rangkaian Acara Adat Pernikahan Rasan Tuha

1. Melamar

Rangkaian pertama berupa acara melamar yakni pertemuan antar orang tua calon pengantin. Orang tua laki-laki datang berkunjung ke rumah orang tua perempuan.

Kedatangan pihak laki-laki membawa buah tangan berupa beras, ketan, gula, kopi, teh, susu dan kue secukupnya. Setelah itu disampaikan maksud dan tujuan bertandang.

Niat hati untuk melamar si perempuan harus disampaikan dengan jelas oleh kedua orang tua pihak laki-laki. Namun, pihak perempuan tidak langsung memberikan jawaban atas lamaran tersebut.

Mereka meminta waktu selama 7 hari untuk memberikan jawaban pasti dari lamaran yang dilakukan pihak laki-laki, sehingga dilakukan kembali pertemuan setelah satu pekan.

2. Menepati Janji 7 Hari

Setelah 7 hari menanti, pihak laki-laki kembali datang ke rumah orang tua perempuan dengan mengutus tetua adat serta 5 orang pengiring. Mereka membawa kue wajik berlapis dodol sebanyak 5 dulang atau loyang.

Buah tangan tersebut diserahkan kepada orang tua perempuan dan disambut dengan baik. Tetua adat membuka pembicaraan soal lamaran yang sempat tertunda jawabannya.

Mereka menyampaikan niat untuk menginginkan jawaban pasti dari pihak perempuan. Alhasil, lamaran tersebut diterima. Namun orang tua perempuan menyarankan untuk berpikir lebih panjang supaya tidak terjadi penyesalan. Mereka memberikan waktu selama 3 bulan sebelum akhirnya lanjut ke proses serius.

3. Menepati Janji 3 Bulan

Saat 3 bulan berlalu, pihak orang tua laki-laki kembali mengutus tetua adat serta tujuh orang untuk datang ke rumah orang tua perempuan. Mereka kembali membawa oleh-oleh berupa wajik lapis dodol sebanyak tujuh dulang.

Pihak perempuan menyambut baik dan menerima buah tangan dari tetua adat yang datang. Mereka lantas melanjutkan pembicaraan terkait kesepakatan tiga bulan sebelumnya.

Dalam pernyataan tetua adat bahwa orang tua pihak laki-laki menginginkan si perempuan menjadi menantunya dan mengungkap tekad bulat tanpa ada penyesalan nantinya.

Hal itu diterima oleh pihak perempuan tetapi mereka menyampaikan permintaan yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki. Permintaan antara lain dua suku mas kawin, uang jujur atau uang mahar sebesar Rp 5,5 juta, 100 kilogram beras, 1 ekor kambing, gula, garam, kecap, cuka dan bumbu secukupnya.

Ketika pihak laki-laki menyanggupi semua permintaan tersebut maka diminta untuk datang 4 bulan lagi dan membawa semua barang. Kemudian, proses selanjutnya akan terjadi musyawarah menentukan pelaksanaan akad nikah.

4. Menepati Janji 4 Bulan

Orang tua pihak laki-laki mengutus sepasang tetua adat beserta rombongan bujang gading untuk datang ke rumah orang tua perempuan. Mereka membawa sekapur sirih, juadah wajik sebanyak 9 dulang dan barang-barang yang menjadi permintaan.

Semua barang tersebut diterima baik oleh pihak perempuan. Kemudian terjadilah musyawarah untuk menyepakati pelaksanaan adat nikah yang akan digelar 1 bulan mendatang. Ketika hari akad nikah, pihak laki-laki diminta untuk menyerahkan juadah pengamitan atau hantaran yang sudah ditentukan.

5. Menepati Janji Mengantar Juadah Pengamitan

Rangkaian berikut ini menjadi janji terakhir yang dilakukan pihak laki-laki. Mereka mengutus tetua ada beserta rombongan sekaligus membawa buah tangan yang diminta sebelumnya.

Tetua adat laki-laki membawa buah tangan berupa rokok daun atau nipah yang dililit daun sirih beserta korek api. Tetua adat perempuan membawa sekapur sirih dan juadah pengamitan berupa wajik berlapis dodol sebanyak 13 dulang.

Penyerahan pertama dari tetua adat laki-laki yang memiliki maksud permintaan maaf atas kesalahan besar ataupun kecil. Kemudian dari tetua perempuan memberikan 12 wajik ke keluarga calon besan dan satu lagi ke bujang gadis yang ada di desa tersebut.

Tak hanya itu, mereka juga harus menyerahkan 12 barang yang sudah diminta oleh pihak perempuan. Barang tersebut berupa satu ikat rokok nipah, tibik tembakau Ranau, sirih, katung kapur sirih, gambir, tibik tembakau Arab, kayu api, kayu kemuning, satu buah kelapa laki-laki, satu buah kelapa perempuan, dan satu tandan pisang.

Semua barang diterima orang tua perempuan dan disampaikan jadwal akad nikah yang akan berlangsung besok harinya. Mereka juga menyampaikan soal benatok atau pemberian barang dari keluarga mempelai perempuan sebagai bentuk kasih sayang.

Barang tersebut berupa lemari pakaian, lemari makan, lemari hias, kasur, meja makan, rak piring, periuk, kuali, dan pecah belah lainnya. Dari pihak tetua laki-laki menerima baik pemberian dari keluarga perempuan.

6. Pelaksanaan Akad Nikah

Prosesi akad nikah berlangsung pagi hari dengan didampingi oleh pihak pembina pembantu pegawai catan nikah (P3N). Setelah sah, dilanjutkan acara makan-makan bersama.

7. Arak-arakan

Rangkaian terakhir berupa arak-arakan kedua mempelai dengan diiringi barang-barang benatok yang diberikan oleh pihak perempuan. Mempelai wanita diarak langsung ke rumah sang suami untuk melakukan upacara peresmian keduanya.

Nah, itulah rangkaian adat pernikahan rasan tuha dari masyarakat OKU Timur sebagai penerus suku Komering. Semoga bermanfaat ya.




(dai/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads