Pusri Gandeng Kejati Sumsel untuk Pendampingan Perdata dan TUN

Sumatera Selatan

Pusri Gandeng Kejati Sumsel untuk Pendampingan Perdata dan TUN

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 12 Feb 2026 16:01 WIB
Kejati Sumsel saat hadiri penandatanganan kerja sama dengan Pusri terkait pendampingan perdata dan TUN.
Foto: Kejati Sumsel saat hadiri penandatanganan kerja sama dengan Pusri terkait pendampingan perdata dan TUN. (Dok. Humas Pusri Palembang)
Palembang -

PT Pusri Palembang menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Perusahaan yang merupakan anggota holding dari PT Pupuk Indonesia (Persero) ini menggandeng Kejati Sumsel dalam bidang pendampingan Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kegiatan itu digelar di Graha Pupuk Sriwidjaja (11/02), dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana dan Direktur Utama Pusri, Maryono didampingi jajaran Direksi Pusri.

Kesepakatan Bersama ini menjadi bentuk penguatan sinergi kedua institusi, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Melalui kerja sama ini, Kejati Sumsel akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di luar lingkup Perdata dan TUN, kerja sama ini juga mencakup ruang lingkup lain yang disepakati kedua belah pihak sebagai bentuk kolaborasi dalam memperkuat aspek hukum perusahaan. Langkah ini diharapkan menjadi upaya preventif sekaligus strategis dalam menjaga keberlangsungan operasional Pusri secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Perusahaan Pusri, Indah Irmayani menjelaskan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

ADVERTISEMENT

"Pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat penting bagi kami untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen Pusri dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," ujar Indah.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi sharing knowledge yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya komunikasi publik, pengelolaan media, serta strategi branding institusi di era digital.

Indah menyebut, penguatan tata kelola dan kepatuhan hukum perlu berjalan beriringan dengan kemampuan institusi dalam membangun komunikasi yang efektif dan kredibel. Sesi tersebut diikuti oleh Insan Pusri dari berbagai unit kerja dan berlangsung interaktif.

Melalui Kesepakatan Bersama ini, Pusri berharap sinergi dengan Kejati Sumsel dapat memperkuat fondasi hukum perusahaan serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan, sekaligus meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads