Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait dengan rekening dormant atau rekening yang tak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Kini, 122 juta rekening yang sebelumnya diblokir PPATK akan dibuka kembali.
Dilansir detikFinance, PPATK sebelumnya memblokir rekening-rekening tersebut untuk melindungi nasabah dan mencegah penyalahgunaan.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan ratusan juta rekening tersebut telah rampung diproses serta dianalisis oleh PPATK. Saat ini, PPATK telah mengembalikan rekening-rekening dormant tersebut ke perbankan agar diaktifkan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi (waktu reaktivasi)," kata Ivan di Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Ivan menjelaskan mekanisme reaktivasi rekening dormant yang diblokir dari masing-masing perbankan cukup berbeda. Ivan menerangkan pengaktifan kembali ini dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025 lalu.
Dia menjelaskan PPATK melakukan pemetaan terhadap data rekening-rekening dormant yang diterimanya dari perbankan. Lalu, pihaknya langsung membuka pemblokiran tersebut usai tidak ada indikasi ke aktivitas judol. Per hari ini, kata Ivan, pihaknya telah membuka blokir sebanyak 122 juta rekening.
"Jadi kita melakukan upaya perlindungan terhadap nasabah dengan melakukan penghentian sementara sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemudian kita langsung lakukan pembukaan. Nah posisi hari ini semuanya sudah dilakukan, kita serahkan kepada teman-teman perbankan untuk dirilis karena dari kami memang sudah selesai," terang Ivan.
Ivan menjelaskan dari pemblokiran yang dilakukan terdapat sejumlah rekening dormant yang terindikasi aktivitas judol. Namun, dia belum dapat menyebutkan nominal pasti sebab masih dianalisis hingga kini.
Meskipun telah rampung dalam pemblokiran, Ivan menerangkan pemblokiran rekening dormant tetap bisa dilakukan PPATK kembali apabila pihaknya menerima laporan penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana.
"Ya karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank, ya berarti sudah selesai. Kalau terkait dengan tindak pidana ya pasti akan dihentikan juga," tutupnya.
(dai/dai)