Imbas Opsen PKB-BBNKB, Pemprov Sumsel Turunkan Target Pendapatan

Sumatera Selatan

Imbas Opsen PKB-BBNKB, Pemprov Sumsel Turunkan Target Pendapatan

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 23 Okt 2024 13:00 WIB
Ilustrasi pajak
Foto: Ilustrasi pajak (Getty Images/iStockphoto/gesrey)
Palembang -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan menurunkan target PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) pada 2025. Penurunan itu imbas opsen PKB dan BBNKB yang pembagiannya lebih besar ke Pemkab/Pemkot.

Adapun nantinya split payment 66% untuk Pemkab/Pemkot dan sisanya 34% ke Pemprov Sumsel.

"Jika pada 2024 target PKB Rp 1,19 triliun, tahun depan menjadi Rp 761,4 miliar. Sedangkan target BBNKB 2024 sebesar Rp 1,08 triliun 2025 nanti menjadi Rp 797,8 miliar," ujar Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Selasa (22/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, penurunan target itu akan berimbas pada keseluruhan pendapatan daerah. Sebab, porsi untuk Pemprov Sumsel terjadi penurunan. Sebelumnya, daerah hanya menerima 30%, sisanya masuk ke kas Pemprov Sumsel.

"Terhitung mulai 5 Januari 2025, pembayaran PKB dan BBNKB oleh wajib pajak akan langsung masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Pemkab/Pemkot, tak lagi masuk ke RKUD provinsi terlebih dahulu kemudian baru disalurkan ke daerah," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Rizwan menjelaskan sumber pendapatan baru bagi Pemprov Sumsel, akan ada pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Sumber pendapatan ini merupakan pajak baru yang akan dikelola Pemprov Sumsel.

"Opsen pajak MBLB akan jadi sumber pendapatan baru, target 2025 nanti sebesar Rp 27,87 miliar," jelasnya.

Diketahui, hingga triwulan III 2024, realisasi PKB telah mencapai Rp 871,18 miliar atau 72,68% dari target Rp 1,19 triliun. Sementara realisasi BBNKB sebesar Rp 813,21 miliar atau 75% dari target Rp 1,08 triliun. Hingga akhir tahun, kedua pajak itu optimis tercapai karena ada keringanan yang diberikan.




(dai/dai)


Hide Ads