Harga Minyakita Kini Rp 15.700, Kemendag Sebut Jadi Stimulus Pelaku Usaha

Nasional

Harga Minyakita Kini Rp 15.700, Kemendag Sebut Jadi Stimulus Pelaku Usaha

Shafira Cendra Arini - detikSumbagsel
Senin, 19 Agu 2024 21:00 WIB
Pedagang di Pasar Manis Ciamis menunjukan minyak goreng Minyakita.
Foto: Harga Minyakita naik menjadi Rp 15.700 (Dadang Hermansyah/detikJabar)
Jakarta -

Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dinaikkan menjadi Rp 15.700 per liter. Angka tersebut naik Rp 1.700 dari harga sebelumnya Ro 14.000 per liter. Kementerian Perdagangan menyebut alasan menaikkan HET tersebut salah satunya sebagai stimulus bagi pelaku usaha komoditas minyak kelapa sawit.

Dilansir detikFinance, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang mengatakan, langkah ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Dalam proses penyesuaiannya, telah dilakukan assessment hingga akhirnya diputuskan HET yang baru.

"Jadi ada assessment dulu seperti itu yang dilakukan oleh badan kebijakan perdagangan, dapatlah angka tersebut," kata Moga, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Senin (19/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya kenaikan HET Minyakita itu, pihaknya berharap dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk mengalihkan pasarnya ke dalam negeri.

"Kenapa harga ini bisa naik menjadi demikian, apakah dampaknya, padahal permintaan turun? Nah karena permintaan dunia turun sehingga hak ekspornya berkurang, sehingga tidak ada lagi pengajuan untuk hak ekspor dari pelaku usaha," ujar dia.

ADVERTISEMENT

"Nah untuk menstimulan supaya pelaku usaha dapat mengalihkan pasar CPO-nya, pasar minyak gorengnya dari ke luar negeri menjadi terangsang untuk memasarkan ke dalam negeri. Itulah tujuan utama dilakukannya penaikan HET ini, sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat," sambungnya.

Seperti diketahui, keputusan penyesuaian HET Minyakita tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag ini juga mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan langkah kenaikan itu sejalan dengan kenaikan harga-harga komoditas lain yang disebabkan komponen produksi yang juga sudah naik. Hal ini diungkapkannya sebelum kenaikan HET resmi diumumkan.

"Ini nanti kita rapatkan saya mau usul. Kita aja (rapatnya) nanti kita bicarakan dulu. Kalau memang sudah disepakati, saya memang mengusulkan naik Rp 1.500 karena memang di pasar, beras aja dari Rp 10.900/kg menjadi Rp 12.500/kg jadi naiknya Rp 1.600/kg itu beras," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Zulhas juga sempat menyebutkan pertimbangan kenaikan harga Minyakita salah satunya karena melemahnya Rupiah terhadap dolar AS. Kemendag juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung HET Minyakita.

"Ada hitungan BPKP, ada yang usul Rp 15.500, dolar naik, jadi jalan tengahnya ketemunya Rp 15.700," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).




(dai/dai)


Hide Ads