Belakangan ini, harga tiket pesawat yang tinggi dikeluhkan banyak orang. Mengenai hal itu diakui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Maka dari itu, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Itu seperti dikutip detikFinance berikut ini.
"Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket. Misalnya evaluasi operasi biaya pesawat," kata Luhut dikutip dari Instagramnya, Kamis (12/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luhut, Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. Ia mengatakan perlu strategi untuk mengurangi nilai CBH, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
"Selain itu, kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur," imbuh Luhut.
Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, kata Luhut, berimplikasi pada pengenaan PPN hingga iuran Jasa Raharja. Oleh karena itu, perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang.
"Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat. Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," terang Luhut.
Ia juga menambahkan peran pendapatan kargo pada maskapai kerap kali luput dari perhatian. Menurutnya, pendapatan kargo bisa menjadi pertimbangan dalam hal menentukan tarif batas atas. Sejalan dengan itu, pihaknya juga mengkaji insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.
"Hal lain yang tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas," jelas Luhut.
"Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," tutupnya.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikFinance dengan judul Luhut Mau Turunkan Harga Tiket Pesawat Pakai Cara Ini.
(sun/des)