Harga Eceran Tertinggi Beras Bakal Naik Lagi, Sumsel Jadi Rp 14.900/Kg

Nasional

Harga Eceran Tertinggi Beras Bakal Naik Lagi, Sumsel Jadi Rp 14.900/Kg

Retno Ayuningrum - detikSumbagsel
Sabtu, 18 Mei 2024 07:00 WIB
Harga Beras di Kota Mojokerto
Foto: Harga eceran tertinggi beras bakal naik lagi (Dok Polres Mojokerto Kota)
Jakarta -

Relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras kembali diperpanjang pemerintah hingga 31 Mei 2024. Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana akan menetapkan harga relaksasi HET beras menjadi HET beras ke nantinya.

Dilansir detikFinance, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Badan (Perbadan) soal HET terbaru untuk segera ditetapkan. Sebelumnya, kebijakan kenaikan HET beras dimulai sejak 10 Maret 2024. Relaksasi HET beras ini telah diperpanjang sebanyak dua kali. Pertama, pada tanggal 24 April 2024. Kemudian kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2024.

"Untuk khusus HET beras sampai 31 Mei. (Mau diperpanjang lagi) jadi, gini kita lagi workout supaya bisa ditetapkan," kata Arief, Jakarta pada Jumat (17/5/2024).

Meski begitu, Arief tidak menjelaskan waktu pastinya Perbadan tersebut ditetapkan. Dia meminta untuk semua pihak menunggu.

"Tunggu, ya," imbuhnya.

Sebelumnya, Arief menjelaskan kenaikan HET beras ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. Kenaikan HET beras ini berlaku untuk jenis beras premium dengan kenaikan harga Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya untuk tiap wilayah.

Misalnya, di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kilogram. Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kilogram. Lalu, wilayah Bali dan Nusa Tenggara menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kilogram.

Setelah itu ada wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kilogram. Wilayah Sulawesi menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kilogram.

Wilayah Kalimantan menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kilogram. Lalu, wilayah Maluku menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kilogram. Terakhir, wilayah Papua menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kilogram.




(dai/dai)


Hide Ads