Pajak Hiburan di Bangka Jadi 40%, Berlaku Sejak Bulan Lalu

Bangka Belitung

Pajak Hiburan di Bangka Jadi 40%, Berlaku Sejak Bulan Lalu

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 26 Jan 2024 23:05 WIB
Rencana pemerintah menaikkan pajak hiburan, karaoke dan spa memantik protes.
Foto: Ilustrasi Pajak Hiburan (Kemenparekraf)
Bangka -

Tak hanya di Jakarta, Pemerintah Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel), ternyata juga telah menetapkan pajak hiburan berkisar 40-75%. Penetapan pajak hiburan ini sudah dilakukan sejak Desember 2023 kemarin.

Padahal kenaikan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) hingga saat ini masih menjadi polemik. Keluhan itu datang dari pebisnis spa, karaoke hingga tempat hiburan malam. Bahkan pengacara kondang Hotman Paris dan Inul Daratista pun turut mengeluhkan kebijakan pajak itu.

Menparekraf RI Sandiaga Uno juga telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait PBJT yang dinilai memberatkan pebisnis hiburan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi menyebutkan, penetapan tarif PBJT atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa mengacu UU PDRD. Tarif minimum 40% dan maksimal 75%.

"Perda kita sudah selesai, jadi terkait tarif pajak hiburan di Kabupaten Bangka mengacu kepada undang undang PDRD, dengan tarif terendah, yaitu 40%. Sudah berlaku sejak 28 Desember 2023," jelas Hariyadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut Hari, di wilayah Kabupaten Bangka saat ini jumlah Wajib Pajak (WP) untuk hiburan ada 58 WP. Pada tahun sebelumnya, pajak jasa hiburan di Kabupaten Bangka hanya 20%.

"Tarif tahun 2023, (pajak jasa) hiburan di Kabupaten Bangka 20%. Untuk penerimaan pajak kita sebesar Rp 53 juta," jelasnya.

Ia menyebut kenaikan pajak hiburan diharapkan dapat dipahami para pebisnis, baik tempat spa, karaoke hingga tempat hiburan malam.

Menurut Hari, DPPKAD hanya mengikuti aturan yang berlaku. "Mudah-mudahan bisa dipahami (pebisnis) di Kabupaten Bangka. Karena nilai atau tarif minimum 40% ya kita terapkan itu. Kita hanya mengikuti aturan," tegasnya.




(dai/dai)


Hide Ads