Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) merilis capaian penerimaan pajak di seluruh unit kerja selama 2023. Capaian penerimaan pajak Sumsel Babel sebesar Rp 23,61 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Tarmizi mengatakan pihaknya sudah membukukan capaian penerimaan pajak yang cukup tinggi, bahkan melebihi target yang ditetapkan pada 2023. Diketahui, target penerimaan APBN 2023 sebesar Rp 20,43 triliun dan target penerimaan sesuai Perpres 75/2023 sebesar Rp 20,74 triliun.
"Kanwil DJP Sumsel Babel mencatat penerimaan bruto sebesar Rp 23,61 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp 21,81 triliun atau 106,8% dari target APBN dan 105,2% dari target Perpres 75. Secara nasional, target penerimaan DJP juga mengalami hattrick capaian penerimaan," katanya, Senin (8/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Tarmizi, capaian Kanwil DJP Sumsel Babel tahun 2023 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 9.596,95 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 9.521,83 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L sebesar Rp 2.473,62 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp 221,55 miliar.
Tarmizi menjelaskan ada empat sektor kegiatan usaha di Kanwil DJP Sumsel Babel yang memberi kontribusi dominan sebesar 70,3% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 4.704,73 miliar (21,6%).
Sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 4.075,52 miliar (18,7%), sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp 3.607,86 miliar (16,5%), dan sektor industri pengolahan sebesar Rp 2.952,5 miliar (13,5%).
"Kami berterima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Kontribusi luar biasa dari setiap pembayar pajak adalah motor penggerak pertumbuhan dan kemajuan bangsa,"ujarnya.
(dai/dai)