Pertamina Sanksi 140 SPBU di Sumbagsel karena Salah Gunakan BBM Bersubsidi

Pertamina Sanksi 140 SPBU di Sumbagsel karena Salah Gunakan BBM Bersubsidi

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 28 Nov 2023 21:30 WIB
Petugas SPBU sedang mengisi BBM ke mobil pelanggan.
Foto: Dok. Pertamina Regional Sumbagsel
Palembang -

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi kepada 140 lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumbagsel selama periode Januari hingga Oktober 2023. Sanksi itu diberikan karena SPBU tersebut menyalahgunakan pemberian BBM bersubsidi.

Adapun 140 lembaga penyalur BBM di wilayah Sumbagsel yang disanksi meliputi wilayah Sumsel 21 SPBU, lalu di wilayah Jambi 26 SPBU, dilanjutkan dengan Bangka Belitung sebanyak 25 SPBU. Sedangkan untuk wilayah Lampung 49 SPBU dan Bengkulu sebanyak 19 SPBU.

Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jeriken dan pengisian berulang ke kendaraan menggunakan tangki modifikasi yang sanksinya antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi yang terkonfirmasi juga dari investigasi mandiri kami," ujarnya, Selasa (28/11/2023).

Kata Nikho, Pertamina juga selalu memberikan pembinaan apabila menemukan SPBU yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Baik itu dari aspek operasional, pelayanan, maupun aspek compliance dalam penyaluran BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

"Bentuk pembinaan yang dilakukan mulai dari teguran atau peringatan, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, pembayaran denda selisih harga subsidi, sampai dengan nantinya dilakukan PHU (pemutusan hubungan usaha). Pembinaan dilakukan agar operasional SPBU dapat terus membaik dari waktu ke waktu," ujarnya.

Kata dia, Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota yang telah disiapkan mencukupi hingga akhir tahun.

"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi Energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135," lanjutnya.




(Candra Setia Budi/des)


Hide Ads