Gubernur Jambi Al Haris membeberkan baru 43 perusahaan di Jambi yang terdaftar memiliki izin pengelolaan air tanah. Dia lantas bingung karena sebenarnya ada ratusan perusahaan yang mengelola air tanah di Jambi.
"Kalau kita hitung-hitung potensi perusahaan yang ada di Jambi ini jumlahnya ada ratusan, artinya banyak sekali. Tetapi kenapa masih banyak yang belum ada izin pengelolaan air tanah," kata Al Haris, Kamis (21/9/2023).
Pernyataan itu disampaikan Al Haris saat membuka Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA yang diselenggarakan Pusat Air Tanah Geologi Tata Lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al Haris berharap dengan adanya kantor regional pengelolaan air tanah di Jambi nantinya dapat meningkatkan jumlah perusahaan yang mengurus atau mengajukan izin pengelolaan air tanah.
"Adanya kantor regional di Jambi nanti supaya terintegrasi, dan tentunya ini adalah potensi penerimaan besar. Kita berusaha meningkatkan pendapatan daerah, kita gali terus apa yang menjadi potensi pendapatan di daerah, salah satunya pengelolaan air tanah ini," ujar Al Haris.
Sementara itu, Kepala Pusat Air Tanah Geologi Tata Lingkungan (PATGTL), Ediar Usman mengatakan dengan adanya sosialisasi ini nantinya para pengusaha dapat mengetahui tata cara pengajuan izin usaha air tanah.
Dia juga mengungkapkan hanya 25 dokumen yang diajukan ke Badan Geologi untuk perizinan air tanah. Puluhan dokumen izin itu tercatat pada Oktober 2022, sejak dukungan perizinan air tanah untuk wilayah Jambi beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Dokumen perizinan yang masuk ke kami, untuk di evaluasi masih sangat sedikit. Sedangkan kegiatan usaha yang dilakukan makin meningkat," kata Ediar.
"Dalam kesempatan ini perlu dilakukan sosialisasi perizinan penggunaan air tanah berdasarkan keputusan Menteri ESDM nomor 259 tahun 2022," lanjutnya.
(des/des)