Emoji Jempol Berbuah Denda Rp 926 Juta

Emoji Jempol Berbuah Denda Rp 926 Juta

Ignacio Geordi Oswaldo - detikSumbagsel
Senin, 17 Jul 2023 05:23 WIB
Emoji jempol
Foto: Emojipedia
Palembang -

Benar memang, jarimu harimaumu. Hati-hati saat chat atau memencet emoji. Salah-salah bisa seperti orang ini, kena denda Rp 926 juta gegara mengirim emoji jempol.

Berawal dari komunikasi via aplikasi perpesanan perusahaan pembelian biji-bijian, South West Terminal, ke petani bernama Chris Achter. detikFinance melansir CNN, Minggu (16/7/2023), menyebutkan South West Terminal mengirim gambar berisi kontrak pengiriman biji rami.

Achter menjawab dengan mengirim emoji jempol. South West Terminal mengira Achter menyetujui isi kontrak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu berjalan, pihak perusahaan tak menerima pesanan biji-bijian dari Achter. Kemudian menggugat Achter atas pelanggaran kontrak hingga akhirnya masuk pengadilan.

Di sidang, Achter menolak tudingan South West Terminal bahwa dirinya menyetujui kontrak. Emoji jempol, menurut Achter, merupakan reaksi dirinya sudah menerima pesan.

ADVERTISEMENT

"Itu bukan konfirmasi bahwa saya setuju dengan ketentuan kontrak (penjualan) rami. Syarat dan ketentuan lengkap dari Kontrak Flax tidak dikirimkan kepada saya, dan saya mengerti bahwa kontrak lengkap akan mengikuti melalui faks atau email untuk saya tinjau dan tanda tangani. Tuan Mikleborough (pengusaha South West Terminal) secara teratur mengirimi saya SMS, dan banyak dari pesan itu tidak resmi (secara hukum)," jelas Chris.

Pengadilan memutuskan Achter bersalah karena tak ada penjelasan lebih lanjut maksud emoji. Achter didenda 82 ribu dolar Kanada. Jika dihitung dengan kurs saat ini, itu artinya Achter harus membayar Rp 926 juta!

Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Orang Ini Kena Denda Rp 926 Juta Gegara Kirim Emoji Jempol, Kok Bisa?




(trw/trw)


Hide Ads