Libur dan cuti bersama Idul Adha ditetapkan jadi 3 hari, mulai tanggal 28 Juni hingga 30 Juni. Sebelumnya, libur Idul Adha hanya tanggal 29 Juni. Apa alasan perubahan itu?
Perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023 Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam surat itu disebutkan pemerintah mempertimbangkan upaya peningkatan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pariwisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," tulis SKB tersebut dikutip dari situs MenPAN dan RB, Sabtu (24/6/2023).
Pegawai Negeri dan Swasta Beda
Libur dan cuti bersama Idul Adha 3 hari berlaku bagi pegawai negeri. Sementara karyawan swasta mengikuti ketentuan perusahaan. Perusahaan bisa meminta karyawannya tetap bekerja saat cuti bersama. Namun harus ada kesepakatan antara pekerjanya.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers virtual, Kamis (22/6/2023).
"Pelaksanaan cuti bersama itu (untuk swasta) sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ungkap Ida.
Karyawan yang ikut cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang. "Karyawan yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," jelas Ida.
(trw/trw)