Daftar UMK Palembang 2023 Beserta Wilayah Lainnya di Sumsel

Daftar UMK Palembang 2023 Beserta Wilayah Lainnya di Sumsel

Azkia Nurfajrina - detikSumbagsel
Senin, 05 Jun 2023 17:18 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Palembang -

Palembang merupakan ibukota Provinsi Sumatera Selatan. Para pencari kerja yang hendak menentukan pekerjaan di wilayah ini, ada perlunya untuk mengetahui Upah Minimum Kota (UMK) tersebut. Simak nominal UMK Palembang 2023 di uraian berikut ini!

Apa Itu UMK?

UMK yaitu singkatan dari Upah Minimum Kota/Kabupaten. Sesuai kepanjangannya, UMK adalah nominal gaji atau upah bulanan terendah (minimal) yang berlaku di suatu wilayah kabupaten atau kota.

Dilansir buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung oleh Edytus Adisu, penetapan upah minimum sebagai bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh supaya bayaran mereka tidak jatuh ke level paling rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan ditetapkannya upah minimum juga untuk menghindari kesewenang-wenangan pengusaha dalam memberikan gaji tidak layak kepada para pekerjanya. Sehingga didasarkan pada kebutuhan hidup minimum dan kebutuhan hidup layak.

Dijelaskan pula, pemerintah memberikan perlindungan pengupahan kepada para pekerja dengan mengubah nominal upah minimum suatu kota/kabupaten maupun provinsi setiap tahunnya, bergantung pada situasi dan kondisi perekonomian nasional.

ADVERTISEMENT

Berapa UMK Palembang 2023?

Mengutip laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), ketetapan upah minimum diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum (UM) 2023.

Adapun UMK Palembang tahun 2023 yakni sebesar Rp3.565.409. Nominal ini merupakan yang paling besar di Sumatera Selatan, dan telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2023,

UMK Palembang 2023 naik 7,5 persen atau sekitar Rp256.000 dari tahun sebelumnya. Diketahui, UMK Palembang 2022 berjumlah Rp3.289.409.

Daftar UMK Wilayah di Sumatera Selatan

Berikut daftar upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Provinsi Sumatera Selatan:

  1. UMK Kota Palembang: Rp3.565.409
  2. UMK Kabupaten Muara Enim: Rp3.538.556
  3. UMK Kabupaten Musi Banyuasin: Rp3.502.873
  4. UMK Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp3.464.303
  5. UMK Kabupaten Banyuasin: Rp3.442.243
  6. UMK Kabupaten Ogan Ilir: Rp3.404.177
  7. UMK Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp3.404.177
  8. UMK Kota Pagar Alam: Rp3.404.177
  9. UMK Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp3.404.177
  10. UMK Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp3.404.177
  11. UMK Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir: Rp3.404.177
  12. UMK Kota Lubuklinggau: Rp3.404.177
  13. UMK Kota Prabumulih: Rp3.404.177
  14. UMK Kabupaten Empat Lawang: Rp3.404.177
  15. UMK Kabupaten Lahat: Rp3.404.177
  16. UMK Kabupaten Musi Rawas: Rp3.404.177
  17. UMK Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp3.404.177

Itulah UMK Palembang 2023 beserta daftar UMK wilayah lain di Sumatera Selatan, semoga bermanfaat!




(des/des)


Hide Ads