21 Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS, Cek di Sini

21 Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS, Cek di Sini

Tim detikFinance - detikSumbagsel
Senin, 05 Jun 2023 00:52 WIB
Testimoni Peserta BPJS Kesehatan
Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Palembang -

Detikers harus tahu, tak semua penyakit atau layanan kesehatan ditanggung Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS). Jadi, siap-siap saja bayar sendiri jika berobat atau menggunakan layanan ini.

Sesuai peraturan, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat manfaat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mulai dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, hingga obat.

Peserta juga berhak mendapat perawatan ambulans sampai gawat darurat, kamar perawatan. Layanan-layanan ini sama untuk setiap peserta BPJS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ada penyakit atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS. Dikutip dari detikFinance, Minggu (4/6/2023), berikut ini daftarnya berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

ADVERTISEMENT

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi dan kosmetik.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.




(trw/trw)


Hide Ads