Memasuki bulan November 2026 yang terdiri atas 30 hari, masyarakat mulai mencari tahu keberadaan tanggal merah, libur nasional, maupun cuti bersama. Selain itu, penting juga mencatat deretan hari besar nasional dan internasional sepanjang bulan ini.
Mengacu pada Kalender Hijriah terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI, bulan November 2026 bertepatan dengan transisi bulan Jumadil Awal dan Jumadil Akhir 1448 H. Pada bulan ini, tidak terdapat peringatan keagamaan nasional yang ditetapkan sebagai hari libur resmi.
Lantas, bagaimana aturan libur dan cuti resmi di bulan November 2026? Simak ulasan lengkap mengenai kalender, daftar hari besar, hingga penanggalan Jawa berikut ini.
Tanggal Merah November 2026
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah tidak menetapkan tanggal merah untuk libur nasional maupun cuti bersama sepanjang November 2026. Tanggal merah yang berlaku murni merupakan libur akhir pekan pada hari Minggu.
Bagi pekerja yang ingin menikmati libur panjang, opsi yang dapat diambil adalah memanfaatkan jatah cuti tahunan mandiri pada hari yang berdekatan dengan akhir pekan, seperti Kamis-Jumat atau Senin-Selasa.
Simak Video "Video Arus Balik Terurai Akibat WFA"
(mep/mep)