Pencairan BSU 2026: Jadwal, Nominal, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 03 Okt 2026 07:00 WIB
Ilustrasi pencairan BSU. (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)
Palembang -

Pemerintah secara resmi meluncurkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk mendukung kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, setiap pekerja penerima manfaat akan mendapatkan total bantuan uang tunai sebesar Rp900.000.

Penyaluran BSU 2026 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/9/2026). Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp12 triliun yang menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja penerima di seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat pekerja yang ingin mengetahui skema bantuan, syarat penerima, perkiraan jadwal pencairan, hingga cara cek penerima BSU 2026 secara online, berikut ulasan lengkapnya.

Mengenal Program BSU 2026 dan Nominal Bantuan

Program BSU 2026 disalurkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat di akhir tahun. Bantuan ini masuk ke dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV tahun 2026 (periode Oktober hingga Desember 2026).

Setiap penerima manfaat berhak mendapatkan dana sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan secara sekaligus untuk tiga bulan. Dengan demikian, total nominal dana BSU yang diterima pekerja dalam sekali pencairan adalah sebesar Rp900.000 per orang.



Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork