Kategori Desil 1-10: Mana yang Berhak Menjadi Penerima Bansos?

Kategori Desil 1-10: Mana yang Berhak Menjadi Penerima Bansos?

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 28 Sep 2026 09:30 WIB
Ilustrasi desil bansos.
Ilustrasi desil 1-10. (Foto: ChatGPT)
Palembang -

Penerima Bantuan Sosial (bansos) ditetapkan berdasarkan peringkat desil tingkat kesejahteraan yang terdaftar dalam data registrasi sosial ekonomi nasional dan diperbarui secara berkala. Lantas, peringkat manakah yang berhak menjadi penerima bansos?a

Dengan mengetahui peringkat desil, masyarakat kurang mampu dapat memastikan kelayakan diri untuk menerima berbagai program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Simak rincian tingkatan desil beserta panduan lengkap cara mengeceknya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengapa Desil itu Penting?

Istilah desil sering disampaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) saat mengumumkan program bantuan, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti desil, kriteria pembagiannya, serta dampaknya terhadap hak penerimaan bansos.

Dilansir Instagram Dinsos Kabupaten Bekasi @dinsos.bekasikab, desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Dimulai dari yang paling miskin hingga sejahterah.

ADVERTISEMENT

Memahami Aturan Desil 1 Sampai 10 Kemensos

Pemerintah mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 kelompok (desil), mulai dari kelompok paling rentan hingga paling sejahtera:

  • Desil 1 (Sangat Miskin): Kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling bawah, umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap, dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian. Menjadi prioritas utama seluruh program bansos.
  • Desil 2 (Miskin): Berpenghasilan sangat rendah dan rentan terhadap guncangan ekonomi karena tidak memiliki tabungan atau aset.
  • Desil 3 (Hampir Miskin): Tidak berada di kategori miskin ekstrem, namun rawan jatuh miskin jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau masalah kesehatan berat.
  • Desil 4 (Rentan Miskin): Kondisi ekonomi relatif stabil tetapi masih berisiko jatuh miskin apabila menghadapi guncangan ekonomi mendadak. Masih berhak menerima bansos reguler.
  • Desil 5 (Mendekati Sejahtera): Berada di batas aman dengan penghasilan yang pas-pasan untuk kebutuhan hidup. Berkesempatan mendapatkan bantuan jaminan kesehatan (PBI JK) atau program khusus.
  • Desil 6-10 (Menengah ke Atas/Sejahtera): Kelompok masyarakat yang dinilai mampu dan berpenghasilan stabil. Kategori ini tidak menjadi sasaran penerima bansos reguler Kemensos.

Masyarakat yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 merupakan sasaran prioritas utama untuk mendapatkan berbagai program bansos reguler dari pemerintah.

Cara Cek Desil Kemensos Lewat HP

Masyarakat dapat memastikan status desil dan kepesertaan bansos melalui dua cara mudah lewat ponsel pintar, yaitu via situs resmi Kemensos atau aplikasi ponsel.

1. Melalui Situs Cek Bansos Kemensos

Pengecekan melalui laman resmi kini semakin praktis karena tidak lagi memerlukan pengisian alamat domisili secara berjenjang. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan benar.
  • Ketik kode captcha / huruf verifikasi yang muncul pada layar.
  • Klik tombol "Cari Data".

Sistem secara otomatis akan menampilkan hasil pencarian berupa data nama lengkap, angka desil, serta status kepesertaan bansos (Sembako/BPNT, PKH, dan PBI JK). Jika kolom desil menunjukkan angka 1, 2, 3, atau 4, serta terdapat keterangan "YA" pada kolom jenis bantuan, maka NIK tersebut resmi tercatat sebagai penerima bantuan.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang diunduh melalui Google Play Store atau App Store:

  • Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos yang telah terpasang di HP.
  • Pilih dan masuk ke menu "Cek Bansos".
  • Masukkan 16 digit nomor NIK KTP Anda.
  • Tekan tombol "Cari Data".

Layar akan menampilkan informasi identitas, peringkat desil, serta status penerima bansos. Apabila pada kolom bantuan (seperti BPNT atau PKH) tertera keterangan "Ya", artinya NIK tersebut berhak mencairkan bantuan pada periode berjalan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pemprov Jakarta Akan Tertibkan Penerima Bansos yang Main Judol"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads