Sumatera Selatan

Raperda Pemajuan Kesenian Resmi Disetujui, Ratu Dewa: Penantian Panjang

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 23 Sep 2026 10:00 WIB
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Foto: Istimewa)
Palembang -

Raperda tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang resmi mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III DPRD Kota Palembang. Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyebut pengesahan tersebut merupakan hasil dari penantian panjang sejak 2014.

Ratu Dewa mengatakan persetujuan Raperda tersebut menjadi momentum penting bagi perkembangan kesenian di Kota Palembang. Sebab, pembahasan mengenai aturan pemajuan kesenian telah dinantikan sejak 2014.

"Dengan penantian yang cukup panjang. Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palembang yang telah melakukan persetujuan terhadap pemajuan Kesenian Kota Palembang," katanya kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, dengan adanya persetujuan Raperda tersebut, Pemerintah Kota Palembang memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait bidang kesenian.

Ratu Dewa berharap regulasi tersebut nantinya dapat memenuhi kebutuhan hukum sekaligus menjadi pedoman bagi Pemkot Palembang dalam menjalankan berbagai program di bidang terkait.

"Pemajuan Kesenian akan ditindaklanjuti secara teknis melalui Perwali, nanti akan diperkaya lagi. Kita juga akan minta masukan serta saran dari pemangku kepentingan lainnya sehingga ini cepat kita tindak lanjuti melalui Seda dan OPD Pengampuh lainnya," ujarnya.

Dia menegaskan Pemkot Palembang akan menindaklanjuti regulasi tersebut setelah proses persetujuan bersama dilakukan. Masukan dari para pemangku kepentingan juga akan menjadi bagian dalam penyusunan aturan teknis.

Dengan disetujuinya Raperda Pemajuan Kesenian, Pemkot Palembang berharap pengembangan dan pelestarian kesenian daerah dapat memiliki pijakan hukum yang lebih kuat serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.



Simak Video "Video: Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG, Ini Kata Walkot Palembang"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork