Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2026 Lewat HP Lengkap Jadwal Mendaftar

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 04 Sep 2026 09:30 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah. (Foto: Website Puslapdik Kemendikbudristek)
Palembang -

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah disinergikan dengan rangkaian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Bagi calon mahasiswa yang telah mendaftar dan dinyatakan lolos seleksi di perguruan tinggi, pengecekan status KIP Kuliah 2026 secara online menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian bantuan biaya pendidikan dan tunjangan biaya hidup.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan bahwa calon penerima KIP Kuliah wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid saat proses pendaftaran.

Selain itu, calon mahasiswa harus memenuhi kriteria umum seperti lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya, telah diterima di PTN/PTS pada program studi terakreditasi, serta berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Urutan Prioritas Ekonomi Penerima KIP Kuliah

Verifikasi kriteria ekonomi penerima KIP Kuliah ditentukan oleh perguruan tinggi berdasarkan urutan prioritas berikut:

  • Prioritas I: Pemegang KIP Pendidikan Menengah yang terdata pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (maksimal Desil 4) dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru (SNBP, SNBT, atau Mandiri).
  • Prioritas II: Mahasiswa dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal di bawah UMP domisili asal.
  • Prioritas III: Mahasiswa dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi dari desa/kelurahan, disertai dokumen pendukung seperti foto kondisi rumah dan rekening listrik.



Simak Video "Video: Dana Rp 4,86 T Sudah Disalurkan Kemendiktisaintek ke Penerima Beasiswa KIP-K"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork