Peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Maganghub 2026 akan menerima gaji per bulan. Aturan gaji tersebut diatur dan dibayarkan langsung oleh pemerintah. Lalu, berapa nominal gaji magang Kemnaker 2026?
Dilansir Instagram @kemnaker, MagangHub Kemnaker merupakan platform untuk program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi 2026. Pemerintah membuka pendaftaran dengan target 150.000 orang hingga akhir tahun.
Nantinya, akan ada tiga gelombang pendaftaran. Kuota untuk masing-masing batch sebanyak 50.000 peserta yang akan diterima. Penambahan kuota ini membuat pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 4,2 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Magang Kemnaker 2026
Dilansir laman resmi Maganghub Kemnaker, ada lima tahapan atau alur pendaftaran yang wajib dilalui. Adapun jadwalnya sebagai berikut:
- Pendaftaran Perusahaan dan K/L: 29 Juni-15 Juli 2026
- Pendaftaran Peserta: 15-28 Juli 2026
- Seleksi Peserta oleh Penyelenggara: 29 Juli-5 Agustus 2026
- Pengumuman Peserta: 7 Agustus 2026
- Hari Pertama Magang: 10 Agustus 2026
Aturan Gaji Magang Kemnaker 2026
Berdasarkan ketentuan resmi Kemnaker, peserta magang akan menerima gaji atau uang saku sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara magang. Oleh karena itu, setiap peserta akan menerima gaji berbeda-beda.
Mengacu pada aturan UMK yang berlaku di Indonesia pada tahun 2026, rentang uang saku yang akan diterima paling rendah Rp 2.000.000 dan tertinggi Rp 5.000.000 per orang.
Rincian Estimasi Gaji Magang Kemnaker 2026
Estimasi gaji tersebut dapat dilihat dari nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi dasar penetapan gaji untuk satu provinsi. Umumnya, nilai UMK bisa lebih tinggi dari UMP. Berikut ini rinciannya.
Pulau Sumatera
- Aceh: Rp 3.932.552
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Riau: Rp 3.780.495
- Jambi: Rp 3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Lampung: Rp 3.047.734
- Kep. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Banten: Rp 3.100.881,40
Bali & Kepulauan Nusa Tenggara
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
- Gorontalo: Rp 3.405.144
Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Kepulauan Maluku
- Maluku: Rp 3.334.490
- Maluku Utara: Rp 3.510.240
Pulau Papua
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Selatan: Rp 4.508.100
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Syarat Utama Daftar Maganghub Kemnaker 2026
Tidak semua lulusan bisa mendaftar program magang nasional dari Kemnaker. Sebab, ada ketentuan syarat umum yang harus dipenuhi, seperti rentang waktu lulus hingga batas usia. Adapun syaratnya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Lulusan D3 atau S1 dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kemendikbudristek
- Maksimal 1 tahun sejak tanggal kelulusan (terhitung dari ijazah)
- Usia maksimal 27 tahun saat mendaftar
- Belum pernah mengikuti Program Pemagangan Nasional sebelumnya
- Sehat jasmani dan rohani
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Selain syarat umum di atas, calon peserta perlu menyiapkan dokumen atau berkas berikut ini:
- Scan KTP yang masih berlaku
- Ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus)
- Transkrip nilai terakhir
- Pas foto terbaru (latar belakang merah/biru)
- Curriculum Vitae (CV) terbaru
- Sertifikat pendukung atau surat pengalaman kerja (opsional)
Perlu diingat, Kemnaker tidak menetapkan ketentuan IPK minimal untuk melamar magang. Kendati begitu, perusahan mitra dapat menetapkan kriteria tambahan termasuk IPK minimal. Selain itu, Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah untuk mendaftar.
Simak Video "Video: Detik-detik Marco Bezzecchi Crash di MotoGP Belanda 2026"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
