Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan memperketat pengawasan karena meningkatnya lalu lintas perdagangan dan mobilitas komoditas antarnegara. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya Invasive Alien Species (IAS) atau spesies asing invasif yang berpotensi mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati di Indonesia.
Meski hingga saat ini belum ditemukan lalu lintas hewan, ikan, maupun tumbuhan yang teridentifikasi sebagai spesies asing invasif di Sumatera Selatan, kewaspadaan tetap ditingkatkan karena ancaman tersebut dapat muncul seiring tingginya aktivitas perdagangan global.
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin), Antarjo Dikin, mengatakan spesies asing invasif merupakan hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, maupun patogen yang masuk ke wilayah di luar habitat alaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaannya dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, menurunkan keanekaragaman hayati, menimbulkan kerugian ekonomi, hingga berdampak pada kesehatan manusia.
"Pengendalian IAS harus dilakukan secara terpadu melalui pendekatan pre-border, border, dan post-border yang didukung analisis risiko secara komprehensif. Pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah spesies invasif menyebar," ujar Antarjo dalam kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian IAS di Kantor Karantina Sumatera Selatan,Jumat (3/7/2026).
Antarjo menjelaskan, daftar spesies asing invasif di Indonesia saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.94 Tahun 2016.
"Regulasi tersebut memuat 187 jenis spesies invasif yang telah berada di Indonesia dan 132 jenis lainnya yang belum ditemukan sehingga harus dicegah pemasukannya," katanya.
Menurut Antarjo, daftar tersebut perlu diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, hasil penelitian terbaru, serta dinamika ancaman biosekuriti agar langkah pengendalian dapat dilakukan secara lebih adaptif.
Sementara itu, Kepala Karantina Sumatera Selatan, Sri Endah Ekandari, mengatakan pengawasan terhadap spesies asing invasif tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, akademisi, peneliti, organisasi profesi, komunitas, hingga masyarakat.
"Keamanan hayati dari ancaman IAS merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memperkuat sistem pengawasan sehingga potensi masuk dan penyebaran spesies asing invasif dapat dicegah sedini mungkin," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Muhammad Andriansyah, menekankan pentingnya koordinasi dalam konservasi satwa liar dan perlindungan spesies asli Indonesia.
(dai/dai)
