Pertamina Telusuri Dugaan Pungli di SPBU Tol Lampung, Ini Hasilnya

Lampung

Pertamina Telusuri Dugaan Pungli di SPBU Tol Lampung, Ini Hasilnya

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 02 Jul 2026 18:00 WIB
Petugas mengisi BBM di salah satu kendaraan.
Foto: Petugas mengisi BBM di salah satu kendaraan. (Dok. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel)
Lampung -

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melakukan tindak lanjut terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Biosolar di SPBU COCO 21.341.20 Rest Area Tol Trans Sumatra KM 163A, Lampung.

Pertamina melakukan penelusuran melalui koordinasi dengan pengelola SPBU, pemeriksaan rekaman CCTV, dan klarifikasi terhadap petugas yang bertugas saat kejadian.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi mengatakan berdasarkan hasil penelusuran, kendaraan yang dimaksud merupakan dump truck bermuatan material hasil tambang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sehingga tidak termasuk kategori kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi Biosolar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas SPBU pada awalnya menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak melayani pengisian Biosolar subsidi kepada kendaraan tersebut. Saat diberikan penjelasan, pengemudi tetap meminta agar pengisian dilakukan dan menawarkan sejumlah uang kepada petugas. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh operator maupun petugas keamanan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rusminto dalam keterangan resmi, Kamis (2/7/2026).

ADVERTISEMENT

Rusminto menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan rekaman CCTV, pengemudi kemudian melakukan intimidasi kepada petugas dan tidak bersedia meninggalkan area SPBU sehingga mengganggu operasional.

Mengingat kondisi BBM kendaraan disampaikan hampir habis, petugas akhirnya membantu melakukan pengisian BBM dalam jumlah terbatas agar kendaraan dapat keluar dari area SPBU, tanpa menghambat pelayanan kepada konsumen lainnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya praktik pungli maupun penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun oleh operator maupun petugas keamanan. Informasi yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp 100.000 untuk pengisian BBM senilai Rp 1.000.000 juga tidak benar. Nilai transaksi yang terjadi sebesar Rp 540.396, dibayar tunai sebesar Rp 600.000, kemudian operator mengembalikan uang sebesar Rp 60.000 kepada pengemudi sesuai nilai transaksi," tambahnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan operasional SPBU, termasuk memastikan seluruh petugas menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengedepankan pelayanan yang humanis, serta mematuhi seluruh regulasi penyaluran BBM subsidi.

Pertamina juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads