Istilah NIB atau Nomor Induk Berusaha semakin ramai dibahas di media sosial dan banyak yang mencari tahu tentang maksud hingga kegunaanya. Hal itu terjadi setelah beredar kabar perihal content creator harus mempunyai NIB.
Kegunaan NIB tidak terlepas dari pelaku usaha sebagai bukti bahwa usaha yang dilakukan legal. Pemerintah membuat aturan NIB melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Adapun penjelasan lengkap mengenai NIB hingga aturan bagi content creator dapat menyimak rangkuman di bawah ini. Ketahui juga cara membuatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu NIB?
Dilansir laman MPP Kabupaten Jember, NIB merupakan nomor induk berusaha yang menjadi identitas bagi pelaku usaha agar bisa menjalankan kegiatan usaha sesuai bidang yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Adanya NIB, pelaku usaha bisa menjalankan usahanya secara legal dan memperoleh berbagai kemudahan dalam proses perizinan. Dengan memiliki NIB, seseorang secara otomatis terdaftar sebagai jaminan sosial untuk kesehatan dan ketenagakerjaan.
Manfaat Memiliki NIB
Dilansir dokumen eprints.perbanas.ac.id, Kepemilikan NIB berlaku bagi pelaku usaha UMKM maupun non UMKM yang melakukan kegiatan usaha. Secara singkat, NIB ini merupakan kewajiban bagi pelaku usaha agar usahanya diakui oleh pemerintah dan bisa melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, NIB juga dianggap sebagai tanda pengenal bagi para pelaku usaha, baik usaha perseorangan atau non perseorangan. Adapun sederet manfaat yang bisa didapatkan yakni:
1. Membantu Pelaku Usaha Menyimpan Data
NIB menjadi alat bantu bagi pelaku usaha dalam menyimpan semua informasi perizinan dalam satu identitas. Adanya NIB, pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas persyaratan untuk mengurus perizinan.
2. Pengajuan Izin Makin Cepat
Proses izin usaha akan menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya sistem OSS. Hal ini dikarenakan persyaratan wajib izin sudah disesuaikan dan pelaku usaha tidak diwajibkan untuk meninjau ulang dokumen.
3. Mendapat Perlindungan Hukum
Karena memiliki NIB, usaha yang dilakukan adalah legal dan berhak mendapat perlindungan hukum.
4. Mempermudah Akses Permodalan
UMKM akan memperoleh kemudahan dalam mengajukan modal kepada lembaga keuangan bank maupun non bank. Biasanya lembaga tersebut akan meminta NIB sebagai salah satu persyaratan.
5. Memperoleh Pemberdayaan dan Pendampingan Usaha
UMKM yang memiliki NIB akan memperoleh pemberdayaan dan pendampingan usaha mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga lembaga lain. Pemberdayaan ini dilaksanakan dengan tujuan agar UMKM bisa mengembangkan usahanya.
Aturan NIB Terbaru 2026
Dilansir detikFinance, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha, baik skala kecil maupun menengah yang berjualan offline serta platform e-commerce mempunyai NIB. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Bagi content creator yang juga berstatus sebagai pelaku usaha wajib mempunyai NIB agar usaha yang sudah didirikan berstatus legal. Adanya NIB ini menjadi salah satu bentuk kontribusi pelaku usaha dalam menegakkan regulasi yang berlaku.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha setidaknya berupa NIB. Hal ini merupakan syarat utama untuk bisa melakukan niaga di secara elektronik.
Panduan Pembuatan NIB
Pembuatan NIB bisa dilakukan secara online melalui laman OSS. Adapun tata caranya sebagai berikut:
- Download aplikasi OSS
- Lakukan Login dengan akun UMK
- Pilih menu "Kelola NIB"
- Pilih "Tambah Bidang Usaha"
- Lengkapi jenis usaha, bidang usaha, ruang lingkup usaha, dan pilih bidang yang sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
- Pilih "Lanjut"
- Lengkapi data luas lahan, satuan, dan moda usaha
- Pilih "Validasi Risiko"
- Lengkapi data "Perizinan Usaha"
- Klik "Lanjut"
- Lengkapi data "Lokasi Usaha"
- Pilih "Lanjut"
- Pilih "Tambah Produk atau Jasa"
- Lengkapi data Produk/Jasa
- Pilih Simpan"
- Setelah berhasil menyimpan produk, pilih "Kembali"
- Simpan data, dan akan muncul keterangan "Data Usaha Anda Berhasil Disimpan"
- Pada pengurusan NIB, cari nama usaha yang sudah diajukan
- Klik usaha tersebut
- Cek kembali detail kegiatan usaha
- Pilih "Proses Penerbitan NIB"
- Klik "Terbitkan"
- Pada pernyataan mandiri, klik tanda centang "Saya Sudah Membaca dan Menyetujui" dan klik "Simpan"
- Draft NIB akan muncul
- Pastikan muncul tulisan "NIB Anda Sudah Terbit"
Nah, itulah penjelasan mengenai pengertian NIB dan aturan untuk content creator serta panduan membuatnya. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video: Alasan Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
