Hari itu seharusnya menjadi hari yang paling membahagiakan bagi Aris Oktama dan Siti Alia. Akad nikah yang telah lama direncanakan, disiapkan bersama keluarga, lalu dirayakan dengan sukacita seperti pasangan lain pada umumnya.
Namun hidup ternyata menyimpan skenario berbeda. Alih-alih duduk di pelaminan usai mengucap ijab kabul, Aris justru harus kembali memasuki sel tahanan.
Pria asal Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung itu menjalani akad nikahnya di dalam Rumah Tahanan Polres Pringsewu, Kamis (12/6/2026), setelah tersandung kasus narkoba hanya sekitar sepekan sebelum hari pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sebuah ruangan sederhana di lingkungan rutan, suasana khidmat menyelimuti prosesi akad. Tak ada dekorasi megah, tak ada iringan musik ataupun pesta meriah. Yang hadir hanya keluarga dekat, petugas, penghulu, serta sejumlah saksi.
Meski sederhana, momen itu menjadi salah satu hari paling penting dalam kehidupan keduanya.
Dengan sekali tarikan napas, Aris melafalkan ijab kabul di hadapan penghulu. Kalimat yang diucapkan dengan mantap itu langsung disambut ucapan sah dari para saksi.
Tepuk tangan pun bergemuruh. Bukan hanya dari keluarga mempelai yang tampak menahan haru, tetapi juga dari para tahanan lain yang ikut menyaksikan prosesi tersebut dari dalam area rutan. Sesaat, suasana rumah tahanan berubah menjadi ruang kebahagiaan yang jarang terlihat.
Di tengah keterbatasan yang ada, pasangan itu tetap berusaha menghadirkan makna dalam setiap detail pernikahan mereka.
Aris menyerahkan mas kawin berupa uang tunai Rp126 ribu kepada Siti. Nominal tersebut dipilih bukan karena nilai materinya, melainkan karena menyimpan simbol khusus. Angka 12 dan 6 menjadi penanda tanggal dan bulan saat mereka resmi menjadi pasangan suami istri yakni di 12 Juni.
Bagi Siti, akad nikah di dalam rutan bukanlah gambaran masa depan yang pernah ia bayangkan. Seluruh persiapan pernikahan sebenarnya telah berjalan sebagaimana mestinya. Keluarga telah menentukan waktu, berbagai kebutuhan acara sudah disiapkan, dan mereka hanya tinggal menghitung hari menuju akad.
Sampai kemudian kabar yang tidak pernah diharapkan itu datang. Aris tersangkut kasus narkoba dan harus menjalani proses hukum. Dalam hitungan hari, seluruh rencana yang telah disusun berubah total.
"Sebenarnya pernikahan ini sudah kami rencanakan sejak lama. Setelah Idul Adha memang akan segera dilaksanakan. Tapi seminggu menjelang hari pernikahan, Mas Aris tersandung kasus narkoba sehingga semua rencana yang sudah disiapkan berubah," ujar Siti.
Perempuan itu mengaku sempat berada dalam kebimbangan. Menunda pernikahan menjadi salah satu pilihan yang sempat dipertimbangkan.
Namun setelah berdiskusi dengan keluarga, pihak KUA dan mendapatkan dukungan dari Polres Pringsewu, keputusan akhirnya diambil. Pernikahan tetap dilangsungkan.
Baginya, ujian yang datang tidak seharusnya menghapus niat baik yang telah mereka bangun bersama.
"Saya sempat berpikir menunggu sampai Mas Aris selesai menjalani hukumannya. Tapi setelah berdiskusi dengan keluarga dan pihak terkait, kami merasa tidak ada alasan untuk menunda niat baik ini," katanya.
Lebih dari sekadar prosesi pernikahan, peristiwa itu juga diharapkan menjadi momentum perubahan bagi Aris. Sebab setelah status sebagai tersangka melekat pada dirinya, kini ada status baru yang juga harus ia emban yakni seorang suami.
Di balik jeruji besi tempat akad itu berlangsung, tersimpan harapan yang sama seperti pasangan pengantin lainnya. Harapan tentang kehidupan yang lebih baik, rumah tangga yang harmonis, dan kesempatan untuk memulai kembali.
Siti pun menggantungkan doa yang sederhana namun penuh makna.
Ia berharap suaminya dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran hidup, meninggalkan narkoba, menyelesaikan proses hukum yang dihadapi, lalu kembali menata masa depan bersama keluarga kecil yang baru saja mereka bangun.
"Saya berharap pernikahan ini membawa keberkahan untuk kami berdua. Semoga rumah tangga kami selalu diberikan kebahagiaan, kesabaran dan kekuatan menghadapi segala ujian. Saya juga berharap Mas Aris bisa mengambil hikmah dari peristiwa ini, menjadi pribadi yang lebih baik, menjauhi narkoba, dan setelah selesai menjalani proses hukum bisa fokus bekerja serta membangun keluarga yang harmonis bersama saya," ucap Siti.
Sementara itu, Wakapolres Pringsewu, Kompol Sukimanto yang hadir dalam prosesi tersebut untuk menjadi saksi dari pihak mempelai pria menyatakan kepolisian hanya memfasilitasi pemenuhan hak warga binaan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, hak-hak sipil tertentu tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sukimanto.
"Ke depannya, kami berharap pernikahan ini menjadi titik balik bagi saudara Aris. Kesalahan yang terjadi hari ini hendaknya menjadi pelajaran berharga agar ke depan bisa lebih bertanggung jawab terhadap diri sendiri maupun keluarga yang baru dibangunnya," tambahnya.
(dai/dai)
