Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Sumatera Selatan, membuka kanal pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bangku siluman, titipan dan kecurangan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang Heru Hermawan mengatakan layanan pengaduan disediakan guna menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
"Kami telah menyiapkan layanan pengaduan melalui berbagai saluran, mulai dari WhatsApp, sambungan telepon, situs resmi, hingga media sosial untuk memantau jika terjadi indikasi kecurangan di lapangan," katanya kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengungkapkan, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses seleksi penerimaan murid baru. Warga juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan manipulasi data maupun intervensi yang tidak sesuai aturan.
"Kami minta masyarakat juga tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan manipulasi data maupun intervensi yang tidak sesuai aturan," ungkapnya.
Heru menegaskan, upaya tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk memperoleh pendidikan.
Selain itu, disdik juga ingin memastikan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas tetap terjamin tanpa adanya praktik curang oleh oknum tertentu.
"Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Palembang agar pelaksanaan SPMB bersih dari pungli maupun titipan," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala sekolah, hingga pengawas pendidikan telah melakukan deklarasi bersama menjaga integritas dunia pendidikan.
"Kami ingatkan agar tidak ada praktik titipan, pungli, maupun intervensi dalam bentuk apa pun. Setiap anak di Palembang memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan," katanya.
Ia menjelaskan, proses seleksi SPMB nantinya dilakukan secara objektif dan akuntabel melalui jalur yang telah ditetapkan, yakni zonasi, prestasi, mutasi, dan afirmasi.
Pemkot Palembang berharap langkah tersebut dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan transparan di Kota Palembang.
(csb/csb)











































