Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih terus berlanjut pada tahap kedua di tahun 2026. Masyarakat juga dapat memastikan sendiri apakah dirinya masuk dalam daftar penerima asalkan sesuai kriteria yang berlaku.
Dilansir dari Kementerian Sosial, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin, tidak mampu, dan rentan terhadap risiko sosial, berupa bantuan uang yang disalurkan secara tunai maupun nontunai.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial pangan yang bertujuan untuk meringankan pengeluaran keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Berikut detikSumbagsel sajikan cara cek bansos PKH BPNT Kemensos Mei 2026 lengkap dengan kriteria penerima hingga besaran bantuannya. Yuk, simak!
Apa Itu PKH dan Siapa Saja Penerimanya?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin.
Penerima PKH ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu masyarakat yang berada pada:
- Desil 1: Miskin ekstrem
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Rentan miskin
- Desil 4: Menuju kelas menengah
Artinya, PKH secara khusus menyasar masyarakat yang berada di lapisan terbawah. Program ini tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga mendorong akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Kriteria Penerima PKH
Tidak semua masyarakat dapat menerima PKH. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen berikut:
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia di atas 60 tahun
Selain itu, penerima wajib terdaftar dalam DTSEN sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Simak Video "Video: Kapolri Ungkap Penyebab Bansos Belum Merata di NTT"
(csb/csb)