Ribuan Massa Aksi May Day Padati DPRD Sumsel

Sumatera Selatan

Ribuan Massa Aksi May Day Padati DPRD Sumsel

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 01 Mei 2026 17:00 WIB
Massa aksi May Day tiba di Kantor DPRD Sumsel
Foto: Massa aksi May Day tiba di Kantor DPRD Sumsel (A Reiza Pahlevi)
Palembang -

Ribuan buruh mulai berdatangan di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel). Lokasi ini menjadi pusat aksi May Day di Kota Palembang. Sejumlah tuntutan akan disampaikan massa aksi kepada pemerintah.

Pantauan detikSumbagsel, ribuan buruh yang menggelar aksi tiba di DPRD Sumsel pukul 15.45 WIB. Mereka tiba menggunakan sepeda motor, mobil, dan bus.

Setibanya di lokasi aksi, mereka berkumpul di tengah lapangan. Terlihat tenda yang berada di sekitar area aksi May Day menjadi lokasi mereka berkumpul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum menuju pusat aksi, mereka berkumpul di Benteng Kuto Besak (BKB). Mereka konvoi dari lokasi itu menuju DPRD Sumsel dengan iringan mobil komando dan pengawalan dari polisi. Lalu lintas di sekitar terlihat padat dan kendaraan berjalan lambat.

"Kita langsung menuju DPRD Sumsel untuk pusat aksi May Day di Sumsel. Kita tidak jadi ke Kantor Gubernur Sumsel," ujar Humas Kasbi Sumsel Cerah Buana, Junat (1/5/2026).

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, pusat aksi di DPRD karena Gubernur Sumsel juga berada di lokasi pusat aksi. Diketahui, sejumlah tuntutan akan disampaikan buruh pada saat aksi May Day 1 Mei 2026 di Sumatera Selatan.

Mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni disahkannya UU Ketenagakerjaan yang baru, menuntut HOSTUM (hapus outsourcing tolak upah murah), menuntut reformasi pajak (hapus pajak THR, bonus tahunan, JHT, dan pensiun, serta pajak-pajak lainnya terhadap buruh).

Kemudian, menuntut dibentuknya seluruh dewan pengupahan kabupaten/kota se-Sumsel, menuntut pembayaran hak-hak PHK terhadap pekerja/buruh yang mengalami PHK dan menuntut penuntasan seluruh kasus-kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh yang tidak berjalan di Sumsel.

Lalu, menuntut pegawai pengawas ketenagakerjaan dan penyidik PNS Disnakertrans Sumsel memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang melanggar hak-hak normatif pekerja/buruh di Sumsel. Dan menuntut sanksi pemecatan dan atau pencopotan jabatan terhadap oknum-oknum pejabat Disnakertrans Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads