Susunan Upacara Hardiknas 2026 Lengkap Imbauan Resmi Kemendikdasmen

Susunan Upacara Hardiknas 2026 Lengkap Imbauan Resmi Kemendikdasmen

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 30 Apr 2026 15:00 WIB
Sejumlah guru SMK yayasan Perguruan Tamansiwa mengikuti upacara bendera dengan latar belakang gambar pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara saat memperingati Hari Pendidikan Nasional di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (2/5/2025). Kegiatan tersebut diisi dengan upacara bendera dengan mengenakan baju daerah dan menggunakan Bahasa Jawa. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.
Ilustrasi upacara Haridknas. (Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Palembang -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 berlangsung pada Sabtu, 2 Mei 2026, pukul 07.30 WIB. Panitia diminta untuk mengikuti susunan upacara Hardiknas 2026.

Susunan upacara bendera biasanya mencakup beberapa bagian penting mulai dari persiapan, acara pokok, hingga penutupan. Adanya susunan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan upacara.

Teks tersebut akan dibacakan oleh panitia yang bertugas sebagai master of ceremony (MC). Dalam upacara Hardiknas 2026, susunan acaranya tertuang pada Pedoman Logo Hardiknas 2026. Berikut rinciannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026

Pelaksanaan upacara di halaman kantor atau sekolah masing-masing yang telah disepakati oleh panitia. Adapun untuk aturan pakaiannya mengenakan baju adat tradisional sederhana.

Baju adat dipilih dengan alasan agar dapat menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan serta peserta upacara.

ADVERTISEMENT

Susunan Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026

Susunan upacara dipakai agar pelaksanaan bisa berjalan lancar dan menjadi acuan untuk kegiatan yang berlangsung. Adapun susunan untuk upacara Hardiknas 2026 sebagai berikut:

1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara.

2. Pembina Upacara tiba di tempat upacara.

3. Penghormatan kepada Pembina Upacara.

4. Laporan Pemimpin Upacara.

5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu.

6. Kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.

7. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara.

8. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.

9. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

10. Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh murid (khusus untuk satuan pendidikan ormal).

11. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).

12. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah).

13. Menyanyikan Lagu Wajib Nasional

14. Pembacaan doa.

15. Laporan Pemimpin Upacara.

16. Penghormatan kepada Pembina Upacara.

17. Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara.

18. Upacara selesai, dapat dilanjutkan dengan mata acara tambahan (khusus untuk satuan pendidikan formal menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama).

Sebagai catatan, sebelum pembacaan doa diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara yang dibacakan secara agama Islam, dan mempersilahkan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Imbauan Penyelenggaraan Hardiknas 2026

Dalam Surat Edaran Nomor 9098/B/A.A5/HM.02.02/2026 tentang Pemberitahuan Penyelenggaraan Hardiknas Tanggal 2 Mei pada Satuan Pendidikan, Kemendikdasmen memberikan imbauan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.

Imbauan tersebut merupakan hasil dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026 tanggal 27 April 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026.

Ada tujuh poin yang menjadi imbauan dari Kemendikdasmen, yakni:

1. Mengimbau Satuan Pendidikan untuk dapat menyelenggarakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 dimaksud.

2. Mengimbau Satuan Pendidikan agar dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan secara efektif selaras dengan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), budaya hidup sederhana, dan hemat energi.

3. Melaksanakan peringatan Hari Pendidikan Nasional secara aman, tertib, dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan kondisi serta keamanan wilayah.

4. Melakukan pemetaan dan identifikasi potensi risiko di lingkungan satuan pendidikan guna mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan kegiatan.

5. Mendorong partisipasi aktif seluruh warga satuan pendidikan dalam kegiatan Hari Pendidikan Nasional.

6. Mengutamakan keamanan dan kenyamanan pendidik, tenaga kependidikan, serta murid dengan memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan di bawah pengawasan pihak satuan pendidikan.

7. Mengimbau pendidik, tenaga kependidikan, serta murid untuk mengikuti Upacara Bendera dan berfokus pada kegiatan yang bermanfaat serta mendukung pengembangan potensi diri secara positif dan konstruktif.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pemprov DKI Beri Bantuan Rp 2,2 M ke 110 Sekolah Terdampak Bencana Sumatera "
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads