Bahaya Menerobos Palang Kereta Api, Ini Risiko yang Bisa Terjadi

Bahaya Menerobos Palang Kereta Api, Ini Risiko yang Bisa Terjadi

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Kamis, 30 Apr 2026 06:00 WIB
Para pekerja menyelesaikan fasilitas palang perlintasan kereta api di kawasan Simprug, Jakarta, Kamis (18/12/2025).  PT KAI membangun palang perlintasan kereta api baru di beberapa titik antara Stasiun Kebayoran Baru hingga Stasiun Tanah Abang. Sebel
Ilustrasi palang kereta api. (Foto: Ari Saputra/detikfoto)
Palembang -

Masih banyak pengendara yang nekat untuk menerobos palang pintu kereta api meski hal tersebut mengancam nyawa. Aturan mengenai larangan ini sudah tertuang dalam undang-undang, bahkan kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap wajib mengalah di perlintasan rel.

Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Salah satu risikonya adalah kendaraan bisa mogok atau berhenti mendadak di tengah rel. Nantinya akan berpotensi memicu kecelakaan fatal.

Berikut detikSumbagsel sajikan alasan kenapa kita dilarang untuk menerobos palang kereta api. Yuk, simak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Menerobos Palang Kereta Api

Larangan untuk menerobos palang kereta api tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

ADVERTISEMENT

b. Mendahulukan kereta api.

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Aturan ini bersifat wajib. Bahkan, meskipun terdapat ketentuan dalam Pasal 134 yang mengatur tujuh kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, hingga iring-iringan jenazah, kereta api tetap menjadi pihak yang harus didahulukan saat berada di perlintasan rel.

Dilansir dari CNN Indonesia, VP Public Relations KAI, Joni Martinus saat masih aktif menjabat, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, seluruh kendaraan wajib berhenti dan mendahulukan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

"Bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang," katanya, dikutip detikSumbagsel, Rabu (29/4/2026).

Joni menyampaikan jika kereta memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, melainkan juga memperlancar transportasi massal.

Selain itu juga, ia menjelaskan jika kereta api memerlukan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang parah.

"Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya," tuturnya.

Kenapa Kendaraan Bisa Berhenti di Tengah Rel Kereta?

Salah satu risiko yang bisa terjadi saat pengendara nekat menerobos palang kereta api adalah kendaraan tiba-tiba berhenti di tengah rel. Kondisi ini tentu sangat berbahaya, terutama jika kereta sudah berada dalam jarak dekat.

Dikutip detikEdu, Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Amarulla Octavian mengatakan jika kendaraan bermotor bisa berhenti di tengah rel kereta akibat pengaruh medan magnet yang besar.

"Dari data-data teknis sebelumnya (ditemukan) tidak hanya mobil listrik, tapi mobil dengan bahan bakar juga banyak yang tidak cukup tahan terhadap pengaruh medan magnet besar ketika kereta api itu akan lewat," tuturnya, dikutip detikSumbagsel, Rabu (29/4/2026).

Ketika kereta api akan melintas, terbentuk medan magnet besar yang bersumber dari lokomotif. Medan ini kemudian dapat merambat hingga ke rel kereta api.

Saat mobil melintas di rel dalam kondisi kereta sudah dekat, medan magnet tersebut dapat mempengaruhi mesin kendaraan hingga berpotensi menyebabkan mesin mati mendadak di tengah rel.

"Jadi medan magnet yang besar itu dihasilkan oleh kereta api yang mau lewat. Jadi karena sumbernya itu di lokomotif itu besar sekali, listriknya, magnetnya itu terhantar sampai ke rel kereta api ke depan," tuturnya.

Pemicu Utama Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Dilansir dari detikOto, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, beberapa pemicu kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang umumnya disebabkan oleh beberapa faktor utama.

"Pemicu utama kecelakaan didominasi oleh perilaku pengendara yang menerobos (34 kasus), diikuti kendaraan mogok (4 kasus), dan keterlambatan penutupan palang pintu (3 kasus). " kata Djoko yang juga menjadi Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dikutip detikSumbagsel, Rabu (29/4/2026)

Ia menambahkan, dampak kecelakaan tersebut sangat fatal, mulai dari adanya korban jiwa mulai dari luka berat hingga ringan. Kendaraan yang terlibat pun beragam, mulai dari mobil hingga sepeda motor.

Selain menerobos palang, kendaraan mogok di tengah rel juga menjadi permasalahan serius. Kondisi ini dapat terjadi akibat mesin mati, roda tersangkut, hingga kendaraan berat seperti truk yang tidak sesuai dengan kontur perlintasan.

Demikian informasi mengenai alasan kenapa kita dilarang menerobos palang kereta api. Semoga bermanfaat, detikers!




(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads