Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 resmi digelar sejak 21 April dan akan berlangsung hingga 30 April mendatang. Namun, baru hari pertama pelaksanaan UTBK, sejumlah tindakan kecurangan terungkap.
Dilansir detikEdu, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 Prof Dr Ir Eduart Wolok, ST, MT mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan informasi tentang kecurangan yang coba dilakukan peserta UTBK.
"Nah, pada pagi hari ini (21/4) sampai dengan pukul 09.00 WIB, kita telah mendapatkan informasi berbagai macam kecurangan yang coba dilakukan oleh peserta UTBK di beberapa pusat UTBK," Katanya, dikutip detikSumbagsel, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun modus kecurangan UTBK yang telah terungkap cukup beragam. Mulai dari perjokian, foto modifikasi, alat bantu ilegal, hingga pemalsuan dokumen. Untuk itu, sebagai bentuk ketegasan, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 akan menjatuhkan sejumlah sanksi tegas bagi para peserta yang terbukti melakukan kecurangan.
Lalu apa saja sanksi yang akan diberikan? Berikut detikSumbagsel sajikan daftar sanksi bagi pelaku kecurangan UTBK 2026. Yuk, cari tahu!
Aturan Dilarang Curang dalam UTBK 2026
Secara khusus, tidak ada Undang-Undang (UU) yang secara eksplisit mengatur larangan kecurangan dalam UTBK. Namun, bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan.
Kecurangan dalam UTBK tetap merupakan pelanggaran serius sebab penyelenggara memiliki tata tertib yang wajib dipatuhi oleh peserta. Dalam aturan tersebut, segala bentuk kecurangan dilarang keras.
Jika peserta terbukti melakukan kecurangan, selain tercatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian (BAPU), tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum apabila melibatkan unsur penipuan atau pemalsuan dokumen, seperti penggunaan joki atau sarana lain yang melanggar ketentuan ujian.
Daftar Sanksi Bagi Pelaku Kecurangan UTBK 2026
Mengacu pada detikEdu, berikut sejumlah sanksi yang akan dihadapi oleh peserta yang terbukti berbuat curang, antara lain:
1. Dilaporkan ke Pusat UTBK
Penanggungjawab UTBK SNBT di Rumpun Ilmu Kesehatan UI, Rina Rahmawati menyatakan panitia akan melaporkan peserta yang terbukti curang ke pusat UTBK, yang nantinya sanksi akan dijatuhkan oleh pihak pusat UTBK.
"Jadi nanti kalau misalnya terjadi kecurangan, kami masukkan ke dalam berita acara pelaksanaan ujian kecurangannya apa. Lalu nanti kami akan arahkan ke pusat penerimaan masa baru atau pusat UTBK-nya UI di kantor PMB. nanti yang memutuskan adalah pihak pusat UTBK," katanya, dikutip detikSumbagsel, Kamis (23/4/2026).
2. Blacklist di Berbagai Jalur
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof Dr Ir Eduart Wolok, ST, MT, menegaskan jika peserta yang berbuat curang akan di-blacklist di setiap jalur masuk PTN.
"Untuk peserta yang menggunakan jasa curang, apakah joki atau menggunakan alat bantu, itu sudah pasti daftar hitam. Sudah pasti dicoret dari proses SNPMB," kata Edward
Tidak hanya larangan mengikuti seleksi nasional kembali, beberapa PTN juga menutup pintu masuk bagi peserta yang terbukti curang.
"Mari kita ikuti SNPMB ini dengan sebaik-baiknya. Sanksinya bisa lebih tegas lagi: daftar hitam dari seluruh pendidikan tinggi di Indonesia, kan sayang," tegasnya.
3. Risiko Pidana
Selain di-blacklist peserta juga akan mendapatkan potensi ancaman pidana. Di mana mengacu pada tahun lalu, terdapat pelaku yang diproses secara hukum.
"Bagi yang melakukan kejadian seperti tahun lalu itu sudah ada yang diproses jalur hukum, bahkan termasuk dengan berusaha mengajak teman-teman panitia di pusat UTBK untuk bekerja sama dan kita menemukan itu sudah ada yang dipecat dan juga dilaporkan ke ranah hukum," katanya.
Demikian informasi mengenai daftar sanksi bagi pelaku kecurangan UTBK 2026.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
Simak Video "Nekat Curang saat UTBK SNBT? Bisa Di-blacklist Kampus hingga Dipolisikan!"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)











































