Keberangkatan jemaah haji asal Provinsi Lampung dijadwalkan mulai 25 April 2026. Namun, jelang keberangkatan perdana tersebut, delapan calon jemaah dipastikan batal berangkat tahun ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kakanwil Kemenhaj) Lampung, Ansori F Citra, mengatakan pembatalan terjadi karena sejumlah faktor, di antaranya kondisi kesehatan hingga jemaah yang meninggal dunia.
"Total ada delapan jemaah yang batal berangkat. Penyebabnya beragam, mulai dari sakit sampai wafat," kata Ansori, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ansori menjelaskan, delapan jemaah tersebut berasal dari empat daerah, yakni Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, dan Pesawaran. Mereka sebelumnya tergabung dalam sejumlah kelompok terbang (kloter), seperti Kloter 8, 9, 15, 18, dan 19.
Menurutnya, ada jemaah yang batal berangkat karena sakit dan diikuti oleh pendampingnya. Selain itu, terdapat juga jemaah yang meninggal dunia sebelum keberangkatan, sementara ahli warisnya belum siap berangkat tahun ini.
"Karena waktunya sudah dekat, tidak memungkinkan dilakukan penggantian dengan jemaah cadangan," ujarnya.
Pihak Kanwil Kemenhaj Lampung telah mengajukan pembatalan visa bagi para jemaah tersebut. Meski demikian, Ansori memastikan hak jemaah tetap terlindungi.
Mereka dapat diberangkatkan pada musim haji berikutnya melalui mekanisme pelimpahan atau memilih pengembalian dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Diketahui, total kuota jemaah haji Lampung tahun ini mencapai 5.869 orang. Sebanyak 445 jemaah asal Bandar Lampung dijadwalkan menjadi kloter pertama yang berangkat ke Tanah Suci.
(dai/dai)











































