Cek Pencairan Bansos PKH BPNT April 2026 dan Pastikan Status Penerima

Cek Pencairan Bansos PKH BPNT April 2026 dan Pastikan Status Penerima

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 22 Apr 2026 11:00 WIB
Penyaluran Bansos Triwulan II 2026 Dipercepat, Begini Cara Cek Penerimanya
Ilustrasi bansos. (Foto: Gemini AI)
Palembang -

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di bulan April 2026. Masyarakat dapat memastikan status sebagai penerima atau bukan.

Pengecekkan status bansos PKH BPNT April 2026 dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos di link https://cekbansos.kemensos.go.id/. Caranya mudah, hanya perlu mengisi nomor NIK KTP dan mengklik tombol "Cari". Setelah itu, informasi status sebagai penerima akan muncul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut panduan lengkap mengecek status penerima bansos PKH BPNT April 2026 beserta nominalnya. Simak dan ikuti langkah-langkah berikut.

Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT April 2026

Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Pencairan bantuan yang dilakukan secara berkala diartikan bahwa distribusi bisa terjadi pada pekan pertama, kedua, hingga keempat.

ADVERTISEMENT

Saat ini, sedang memasuki penyaluran bansos triwulan II atau tahap kedua yang mencakup bulan April, Mei, dan Juni. Sebagaimana ditetapkan distribusi bantuan sosial, PKH dan BPNT, dilakukan secara berkala per tiga bulan sekali dalam satu tahun. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Cara Cek Bansos PKH BPNT April 2026

Pengecekan bansos di laman Kemensos tidak memerlukan waktu lama. Hanya perlu mengisi data diri secara lengkap sesuai dengan NIK KTP. Inilah panduan untuk mengeceknya.

1. Cek Bansos Kemensos via Situs Resmi

  • Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan nomor NIK KTP yang benar dan tepat
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik tombol "CARI DATA"
  • Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan

2. Cek Bansos Kemensos via Aplikasi

Selain melalui website, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Cara untuk mengeceknya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Cek Bansos
  • Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru
  • Lengkapi semua data diri, mulai dari nama Lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password
  • Unggah swafoto dan foto KTP
  • Klik tombol "Buat Akun Baru"
  • Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat
  • Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut
  • Jika berhasil login, buka menu "Profil"
  • Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima

Cara Mengetahui Pencairan Bansos via Offline

Ketika cara online tidak berhasil, penerima bisa melakukan pengecekkan offline yakni datang langsung pemerintah setempat hingga ke dinas sosial. Tanyakan kepada pegawai mengenai status penerima manfaat dengan menunjukkan KTP.

Dinsos mempunyai data penerima bantuan sehingga dapat dilakukan verifikasi nama sesuai dengan data dan mengetahui status terdaftar atau tidaknya. Jika tidak memungkinkan datang ke dinsos, detikers bisa menghubungi Ketua RT/RW atau kelurahan setempat.

Nominal Bansos PKH BPNT April 2026

Apabila merujuk pada nominal tahun lalu, penerima bansos PKH akan mendapatkan dana sesuai kategori yang berlaku. Sementara untuk BPNT menerima uang senilai Rp 200.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus dalam tiga bulan.

Dilansir laman Kemensos, nominal bansos PKH sesuai kategori sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
  • Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Nggak Dapat Bansos Padahal Keluarga Rentan? Begini Cara Lapornya"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads