Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mencatat sebanyak 756 aduan dugaan pelanggaran kode etik selama Pemilu 2024. Jumlah itu naik dibandingkan periode sebelumnya yang hanya 514 laporan.
Ketua DKPP RI Heddy Lukito mengatakan meningkatnya aduan ini karena dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari kesadaran masyarakat yang makin tinggi hingga masih adanya penyelenggara yang tidak profesional.
"Aduan yang kami terima mencapai 765 laporan,meningkat dari sebelumnya," kata Heddy, Selasa (21/4/2026). Menurut Heddy, mayoritas laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada tahapan pemilu. Mulai dari penyusunan daftar pemilih,penetapan calon hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, banyak laporan muncul karena ketidakpuasan peserta pemilu maupun masyarakat terhadap keputusan penyelenggara.
"Ini menunjukkan masih ada penyelenggara yang belum profesional dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Selain itu, faktor integritas juga menjadi perhatian. Heddy menilai sebagian penyelenggara tidak mampu menghadapi tekanan dari peserta pemilu yang memiliki kekuasaan.
"Secara mental tidak kuat menghadapi tekanan dari peserta pemilu," katanya.
Tak hanya pelanggaran dalam tahapan, DKPP juga menerima aduan di luar tahapan. Salah satunya terkait pelanggaran asusila yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu.
Kasus asusila ini dinilai cukup serius karena kerap disertai penyalahgunaan jabatan, termasuk penggunaan fasilitas dan anggaran negara.
"Jumlahnya memang di bawah pelanggaran tahapan, tapi cukup banyak," katanya.
Heddy menegaskan, penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran asusila akan dikenai sanksi tegas.
"Sanksi berat, bisa sampai diberhentikan," tegasnya.
(dai/dai)











































