Karyawan swasta yang berharap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh tanpa potongan perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku. Pemerintah menegaskan THR tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, meski ada cara agar karyawan tetap bisa membawa pulang THR secara utuh.
Potongan pajak THR kerap menjadi keluhan pekerja setiap tahunnya, terlebih karena besaran pajak yang dipotong bulan penerimaan THR biasanya lebih besar dibanding bulan-bulan biasa.
Ini terjadi karena THR digabungkan dengan gaji sehingga penghasilan bruto bulan tersebut melonjak. Meski begitu, ada skema khusus yang bisa membuat karyawan tetap menerima THR secara penuh. Berikut penjelasan lengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
THR Bisa Diterima Utuh, Ini Syaratnya
Dilansir dari detikFinance, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan ada skema yang memungkinkan karyawan menerima THR secara penuh. Skema tersebut dikenal dengan istilah gross up, yaitu kondisi di mana perusahaan menanggung seluruh kewajiban PPh Pasal 21 karyawannya.
Dalam skema ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak dengan nilai yang setara dengan jumlah pajak terutang karyawan. Hasilnya, gaji bersih (take home pay) maupun THR yang diterima karyawan tidak mengalami potongan sama sekali.
DJP menilai skema gross up memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Karyawan mendapat penghasilan penuh tanpa potongan pajak, sementara perusahaan dapat mencatat biaya pajak yang ditanggung sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible) dalam perhitungan PPh perusahaan.
Contoh Perhitungan Pajak THR Skema Gross Up
Berikut ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan bernama Pak Ahmad, karyawan tetap berstatus lajang tanpa tanggungan dengan gaji bulanan Rp 7,5 juta. Pada Maret 2026, ia mendapat gaji sekaligus THR senilai satu kali gaji, sehingga total penghasilan bulan itu mencapai Rp 15 juta.
Tanpa skema gross up:
- Penghasilan bruto: Rp 15.000.000
- PPh Pasal 21 (TER): Rp 900.000
- Take home pay: Rp 14.100.000
Dengan skema gross up:
- Penghasilan bruto: Rp 16.129.032
- PPh Pasal 21 (TER): Rp 1.129.032
- Take home pay: Rp 15.000.000
Perbedaannya cukup signifikan. Tanpa gross up, Pak Ahmad hanya membawa pulang Rp 14,1 juta karena pajaknya dipotong dari penghasilannya. Sebaliknya, dengan gross up, ia tetap menerima Rp 15 juta secara penuh karena perusahaan yang menanggung pajak senilai Rp 1.129.032. Di sisi lain, biaya pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Cara Hitung Pajak THR Menggunakan TER
DJP juga menjelaskan mekanisme umum perhitungan pajak atas THR menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan dengan total penghasilan bruto karyawan.
Sebagai contoh, Rania adalah karyawan tetap yang bekerja penuh selama 2025 dengan penghasilan Rp 10 juta per bulan, berstatus menikah tanpa tanggungan. Selama 2025 ia menerima THR satu kali gaji di Maret, uang lembur di beberapa bulan, serta bonus satu kali gaji di Desember.
Rincian perhitungannya sebagai berikut:
- Penghasilan bruto setahun: Rp 145.960.000
- Biaya jabatan (maks. Rp 6.000.000): Rp 6.000.000
- Iuran pensiun (Rp 200.000/bulan): Rp 2.400.000
- Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000
- PTKP (K/0): Rp 58.500.000
- Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000
PPh Pasal 21 terutang setahun:
- Lapisan I (5% s.d Rp 60 juta): Rp 3.000.000
- Lapisan II (15% s.d Rp 250 juta): Rp 2.859.000
- Total PPh Pasal 21 terutang: Rp 5.859.000
Dari total tersebut, PPh Pasal 21 yang dibayarkan pada Januari hingga November sebesar Rp 4.688.600, sedangkan sisanya sebesar Rp 1.170.400 dilunasi pada bulan Desember.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan aturan pemotongan pajak atas THR masih berlaku pada tahun ini. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya desakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar THR dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Yassierli menjelaskan pelaksanaan pemberian THR tahun ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga THR karyawan swasta tetap dikenakan pajak. Adapun soal permintaan buruh agar THR bebas pajak, ia menyebut hal tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam sebelum bisa ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyuarakan agar pemerintah menghapus pemotongan PPh Pasal 21 atas THR mulai tahun ini. Ia menilai kebijakan pajak THR membebani kalangan buruh yang umumnya menggunakan dana tersebut untuk keperluan mudik Lebaran.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(csb/csb)











































