Hilangnya Muhammad Iqbal Ibrahim (37), anggota Satpol PP Kota Palembang, berujung pada masalah baru secara kedinasan. Kasat Pol PP Palembang, Herison, menegaskan bahwa Iqbal terancam sanksi berat hingga pemberhentian karena sudah hampir dua bulan tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Herison membenarkan bahwa Iqbal merupakan personel aktif di lingkungan Satpol PP Kota Palembang. Namun, statusnya kini dalam sorotan karena masalah indisipliner.
"Iya, benar. Muhammad Iqbal merupakan personel Sat Pol PP Kota Palembang," kata Herison saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herison menjelaskan, pihak instansi sudah melakukan upaya prosedural untuk mencari keberadaan Iqbal secara kedinasan. Namun, upaya tersebut tidak kunjung mendapat respons dari yang bersangkutan.
"Dimana Iqbal sudah hampir dua bulan tidak pernah masuk kerja. Bahkan kami sudah memberikan Surat Peringatan (SP) dan juga surat pemanggilan secara resmi. Namun, Saudara Muhammad Iqbal tidak pernah hadir untuk memberikan klarifikasi," tegasnya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ketidakhadiran Iqbal dalam durasi yang sangat lama dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Herison merujuk pada aturan pemerintah yang mengatur tentang sanksi pemecatan.
"Kami tentu mengikuti aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi berat, bahkan hingga pemberhentian," jelas Herison.
Meski proses administrasi pemecatan terus berjalan, Satpol PP Palembang menyatakan tetap menunggu perkembangan dari kepolisian terkait laporan kehilangan yang dibuat pihak keluarga.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian. Tetapi secara administrasi dan kedinasan, aturan tetap berlaku dan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada," pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(mjy/mjy)











































